Penegakan Hukum Pelaku Pinjol Ilegal Diperlukan Sebagai Efek Jera
Terbaru

Penegakan Hukum Pelaku Pinjol Ilegal Diperlukan Sebagai Efek Jera

Satgas Waspada Investasi (SWI) akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengadakan jumpa pers bersama Bareskrim Polri terkait penegakan hukum pinjaman online ilegal, Kamis (29/7).
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengadakan jumpa pers bersama Bareskrim Polri terkait penegakan hukum pinjaman online ilegal, Kamis (29/7).

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online illegal, yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan Tindakan Polri perlu terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam jumpa pers bersama Bareskrim, Kamis (29/7).

Tongam menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya. SWI yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia. (Baca Juga: Data Nasabah BRI Life Bocor, RUU Pelidungan Data Pribadi Mendesak Disahkan)

SWI juga menyampaikan ciri-ciri pinjaman online illegal, di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, aAncaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, dan tidak ada layanan pengaduan. 

“Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157,” ujar Tongam.

Untuk diketahui, pada Juli ini SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Tags:

Berita Terkait