Penerbit Naskah Drama 'Mahkamah' Dipidana
Utama

Penerbit Naskah Drama 'Mahkamah' Dipidana

Lantaran salah satu ahli waris Asrul Sani keberatan, naskah Mahkamah yang diterbitkan Yayasan Lontar dilarang. Mantan Direktur Eksekutif yayasan tersebut, Adila dipidana.

Mon
Bacaan 2 Menit
Penerbit Naskah Drama 'Mahkamah' Dipidana
Hukumonline

 

Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat hak cipta yang belum ditetapkan pemegang hak cipta, maka suatu ciptaan masih menjadi hak bersama ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang keberatan, pihak lain tidak bisa menerbitkan atau memperbanyak ciptaan. Kecuali jika ciptaan itu sudah menjadi milik publik (public domain).

 

Saat Yayasan Lontar berniat menerbitkan karya Asrul Sani tersebut pada 2006, Adila mengirim surat kepada ahli waris Asrul Sani. Saat itu, Adila bermaksud meminta izin untuk memuat naskah drama 'Mahkamah' ke dalam buku berjudul Antologi Drama Indonesia. Mutiara Sani menolak lewat secarik surat. Dalam suratnya, Mutiara menyatakan Yayasan Lontar dilarang menerbitkan serta mengedarkan karya tersebut ke dalam bentuk media apa pun. Karena itu, yayasan nirlaba yang bergerak di bidang sastra itu pun urung menerbitkan.

 

Meski demikian, setelah mendapat dukungan dari koleganya dan ahli waris Asrul Sani lain, Adila akhirnya menerbitkan buku Antologi Drama Indonesia yang terdiri dari 4 jilid itu. 'Mahkamah' sendiri tetap dimuat dalam buku jilid terakhir. Tujuannya bukan demi keuntungan, melainkan agar publik bisa menikmati karya sastra dan untuk kepentingan pendidikan. Buku dalam bentuk bunga rampai itu dicetak 700 eksemplar dan disebarluaskan. Sebanyak 593 eksemplar buku disita penyidik.

 

Pembelaan tim kuasa hukum Adila tidak bisa menembus keyakinan majelis hakim. Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan bahwa penerbitan naskah 'Mahkamah' bukan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur 15 ayat (1) UU Hak Cipta, Pasalnya naskah ‘Mahkamah' dikutip secara utuh. Nama penciptanya pun disebutkan. Lagipula, penerbitan itu bertujuan untuk bukan untuk komersial, melainkan untuk dunia pendidikan dan seni.

 

Dalih penasihat hukum terdakwa tidak berhasil meyakinkan hakim. Majelis hakim menilai meski tidak bertujuan mencari profit, Adila selaku pimpinan yayasan penerbit, harus memikirkan kepentingan ahli waris. Sehingga harus mendapat izin secara utuh dari seluruh ahli waris. Dengan demikian pelanggaran hak cipta yang terjadi dalam kasus ini, hanyalah penerbitan naskah 'Mahkamah', bukan terhadap seluruh isi buku  Antologi Drama Indonesia.

 

Karena itu terhadap 593 buku yang disita penyidik dan film buku  Antologi Drama Indonesia jilid IV, majelis hakim memutuskan agar jaksa mengembalikannya ke Yayasan Lontar. Dengan catatan, jika ingin disebarluaskan, yayasan harus merevisi dan mengeluarkan naskah drama dari buku tersebut. Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menginginkan agar buku-buku tersebut dimusnahkan. Sebab hakim sadar bahwa penerbitan buku itu untuk kepentingan pendidikan.

 

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan vonis. Yakni tindakan Adila dinilai merugikan dan mengecewakan Mutiara Sani selaku ahli waris. Hal lain, Adila selaku terdakwa tidak merasa bersalah. Sedang hal yang meringakan adalah terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.

 

Penjatuhan hukum percobaan didasarkan atas pertimbangan bahwa Adila dipandang berjasa dalam menyebarkan karya sastra Indonesia baik di luar maupun dalam negeri. Penerbitan ‘Mahkamah' juga terbukti tidak untuk kepentingan pribadi. Ditambah lagi usia Adila yang sudah senja,  60 tahun. Pidana yang sesuai adalah pidana penjara dalam masa percobaan, kata Heru.

 

Pihak jaksa yang diwakili oleh jaksa Isa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Kuasa hukum Adila pun belum mengambil sikap. Upaya hukum (banding) masih di pertimbangkan, ujar Bimo Prasetyo, salah satu kuasa hukum. ia menyesalkan pertimbangan hakim yang menampik Pasal 15 ayat (1) UU Hak Cipta.

 

Menurut Bimo, penghapusan karya Asrul Sani dalam buku Antologi Drama Indonesia seperti menghilangkan jejak maestro sastra. Majelis hakim terlalu normatif dalam memandang persetujuan ahli waris, ujar mantan wartawan itu. Ia juga mengaku heran mengapa Adila dipidana secara pribadi. Padahal penerbitan buku dilakukan oleh Yayasan Lontar selaku korporasi. Nah, dalam hak cipta sendiri dianut sistem pidana korporasi. Ini aneh, tandasnya.

Dunia sastra berduka. Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lontar Adila Suwarno Soeparno divonis enam bulan penjara lantaran menerbitkan karya sastra naskah 'Mahkamah' ciptaan (alm) Asrul Sani. Yang masih melegakan, Adila tidak harus mendekam di bui. Majelis hakim yang diketuai Heru Pramono menghukum Adila dengan masa percobaan delapan bulan. Kalau dalam masa percobaan Adila melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain, ia bisa dijebloskan ke penjara. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8).

 

Majelis hakim menilai Adila terbukti melanggar Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sesuai dakwaan kumulatif jaksa. Namun vonis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa Sukamto yaitu satu tahun penjara. Adila dinilai bersalah memperbanyak dan mengumumkan naskah  'Mahkamah'. Maslaah ini ditengarai muncul lantaran ada penolakan penerbitan naskah drama tersebut oleh salah satu ahli waris, Mutiara Sarumpaet Sani, istri (alm) Asrul Sani. Sedangkan ahli waris lain tidak keberatan.

Tags: