Penerbitan Perppu Bakal Overlapping dengan RUU Terorisme
Berita

Penerbitan Perppu Bakal Overlapping dengan RUU Terorisme

​​​​​​​Pemerintah mesti bersabar sekaligus menyelesaikan pekerjaan soal perumusan dalam Pasal 1 terkait pendefinisian terorisme.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pengaturan penanganan tindak pidana terorisme dalam ketentuan UU 15/2003 memang masih terdapat kekurangan. Akibatnya, aparat kepolisian dinilai tak dapat berbuat represif. Kekurangan tersebut antara lain soal keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kerja-kerja pemberantasan terorisme.

 

Sebab itulah, persoalan terorisme bukan saja menjadi wilayah Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) semata. Namun pula menjadi tanggung jawab bangsa dan negara, termasuk TNI. Pasalnya, tindak pidana terorisme tak saja dilakukan murni oleh warga lokal. Namun sudah melibatkan lintas negara.

 

“Pemerintah jangan terburu-buru untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengeluarkan Perppu. Sebab, masalah pembahasan revisi UU terorisme ini tinggal menyelesaikan tahap akhir saja,” ujarnya.

 

Ketua Panja RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, meski penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah, namun wajib memenuhi sejumlah syarat. Seperti tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-UI/2009 ditafsirkan tiga persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

 

Misalnya terkait syarat kekosongan hukum. Hingga sudah ada UU 15/2003 yang masih dapat digunakan aparat penegak hukum dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia. Syarat lainnya terkait dengan kekosongan hukum tak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang baru secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak perlu ada kepastian untuk diselesaikan.

 

“Maksudnya keluar Perppu supaya polisi buat sesukanya gitu. Ya UU yang ada sudah memadai. Sedangkan RUU yang sedang disusun sudah hampir finish,” ujar Syafii yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Tags:

Berita Terkait