Pengadilan Australia Sanksi Garuda Indonesia Akibat Price Fixing
Berita

Pengadilan Australia Sanksi Garuda Indonesia Akibat Price Fixing

Garuda Indonesia diminta membayar sanksi sebesar AUD 19 juta atau Rp 189 miliar karena dianggap berkolusi dengan 14 maskapai penerbangan global.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Australia Sanksi Garuda Indonesia Akibat <i/>Price Fixing</i>
Hukumonline

Kabar mengejutkan kembali menimpa industri penerbangan nasional. Perusahaan penerbangan milik Negara, PT Garuda Indonesia mendapat sanksi denda dari Pengadilan Australia sebesar AUD 19 juta dolar Australia atau Rp189,5 miliar karena dianggap melakukan penetapan harga bersama-sama dengan 15 perusahaan maskapai penerbangan asing lainnya.

 

Dalam keterangan persnya, Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) menyatakan Pengadilan Federal negara tersebut telah memerintahkan Garuda Indonesia membayar denda karena berkolusi dan menetapkan biaya tambahan untuk layanan angkutan udara. Hukuman tersebut mengikuti tindakan pengadilan ACCC terhadap kartel kargo udara global lainnya seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines dan Cathay Pacific.

 

Pengadilan menemukan sepajang 2003-2006, Garuda Indonesia membuat dan memberlakukan perjanjian antara maskapai global tersebut untuk menetapkan harga kemanan, biaya tambahan bahan bakar serta biaya bea cukai dari Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, Garuda harus membayar sanksi sebesar AUD 15 juta. Sedangkan, sanksi sebesar AUD 4 juta dikenakan karena pengenaan biaya asuransi dan tambahan bahan bakar dari Hong Kong.

 

“Penetapan harga (price fixing) adalah masalah serius karena hal itu menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi persaingan di pasar dan (merugikan) konsumen Australia. Kartel internasional ini adalah salah satu contoh terburuk yang telah kami lihat,” kata Ketua ACCC Rod Sims dalam keterangan persnya.

 

Rod menjelaskan pihaknya menyatakan komitmen untuk mengejar perilaku kartel dari operator domestik dan luar negeri. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada maskapai tersebut merupakan pesan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melanggar persaingan usaha.

 

(Baca Juga: Gugatan Penumpang Garuda Tersiram Air Panas Dikabulkan Sebagian)

 

Kasus ini telah lama diperiksa ACCC. Awalnya, Pengadilan Federal menolak putusan ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda Indonesia. Namun, ACCC mengajukan banding atas putusan tersebut dan menguatkan putusan lembaga ini.

 

Kemudian, Garuda Indonesia dan Air New Zealand juga mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi. Sayangnya, pengadilan menolak banding dua maskapai tersebut. Bahkan, hakim kasus tersebut, Perram memerintahkan Garuda membayar biaya perkara ACCC.

Tags:

Berita Terkait