Pengangkatan Tenaga Ahli Kejaksaan Belum Tentu Efektif
Berita

Pengangkatan Tenaga Ahli Kejaksaan Belum Tentu Efektif

Pengangkatan sejumlah tenaga ahli semakin menggemukkan struktur Kejaksaan Agung. Di sana kini dikenal adanya tenaga ahli, staf ahli, staf khusus dan staf umum.

Mys/CR
Bacaan 2 Menit
Pengangkatan Tenaga Ahli Kejaksaan Belum Tentu Efektif
Hukumonline

  SK Jaksa Agung Kep-024/A/JA/01/2005

 

Soehandojo menjelaskan bahwa Kelompok Kerja dimana Harkristuti menjadi tenaga ahli bertugas memberi pertimbangan dan pendapat kepada Jaksa Agung atas kasus-kasus korupsi dan kasus tertentu lainnya yang sedang ditangani Kejaksaan.

 

Pengangkatan tenaga ahli itu bukan tanpa dasar. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandojo menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli itu merupakan amanat pasal 29 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan pasal ini, Jaksa Agung dapat mengangkat tenaga ahli baik dari pegawai negeri (internal kejaksaan) maupun yang bukan pegawai negeri.

 

Dengan demikian, selain tenaga ahli tadi, di Kejaksaan Agung selama ini juga dikenal staf ahli yang beranggotakan sejumlah jaksa senior atau jaksa pensiunan. Disamping itu ada juga yang disebut staf khusus dan staf umum Jaksa Agung. Mantan Kajari Jakarta Utara, M. Salim, misalnya tercatat sebagai staf khusus, sedangkan DR Marwan Effendi (sebelumnya Bambang Waluyo) sebagai staf umum. Selain itu, hampir pada setiap direktorat di lingkungan Kejaksaan Agung ada yang disebut jaksa pengkaji yang tugasnya mengkaji masalah-masalah hukum atau perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah mengangkat sejumlah orang menjadi tenaga ahli Jaksa Agung Republik Indonesia. Pengangkatan itu tertuang dalam SK No. Kep-024/A/JA/01/2005. SK tertanggal 17 Januari 2005 itu menetapkan penunjukan tiga kelompok. Yaitu tenaga ahli untuk penanganan kasus korupsi dan kasus tertentu lainnya.

 

Namun, menurut ahli hukum Prof. Romli Atmasasmita, pengangkatan tenaga ahli itu belum tentu efektif. Sebab, dari orang-orang yang diangkat bukan mustahil terjadi konflik kepentingan. Romli menyebut masuknya advokat seperti Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji dan Kamal Firdaus atau anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Soehadibroto. Pengangkatan itu di mata Romli hanya untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengikutsertakan pihak luar dalam melakukan pengawasan dan pembenahan. Sehingga tidak ada lagi pandangan bahwa Kejaksaan tertutup, ujar Koordinator Forum Pemantau Korupsi 2004 itu.

 

Sejauh ini mekanisme kerja, wewenang dan penggajian tenaga ahli belum jelas. Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengaku belum tahu apa tugasnya sebagai orang yang ditunjuk selaku tenaga ahli pada Kelompok Kerja Penanganan Kasus Korupsi dan Kasus Tertentu Lainnya. Sampai sekarang belum ada agenda rapat untuk membahas itu, ujarnya.  

 

Tabel

Tenaga Ahli Kejaksaan Berdasarkan Kelompok Kerja

 

Pokja Penanganan Kasus Korupsi dan Kasus Tertentu Lainnya

Pokja Percepatan Pembaharuan Kejaksaan

Staf Khusus

Abdul Rahman Saleh (Ketua), Sudhono Iswahyudi (Wakil Ketua I/Jampidsus), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Wakil Ketua II/Guru Besar FH UI), Prof. Andi Hamzah, DR Gde Made Sadguna, Winarno Zain, Prajoto, Dindin S Maolani, Iskandar Sonhaji

Abdul Rahman Saleh (Ketua), Prof. Hikmahanto Juwana (Wakil Ketua/Dekan FH UI), Sudhono Iswahyudi (Jampidsus), Basrief Arief (Jamintel), H Achmad Lopa (Jamwas), Harprileni Bareno Subiantoro (Jandatun),  Soehadibroto, K.G Wijaya, Mas Achmad Santosa, Kamal Firdaus, Bambang Widjojanto, Sukma Violetta, Bivitri Susanti, Munarman, Asep Rahmat Fadjar

Zain Badjeber, A. Zen Umar Purba

Tags: