Penganiayaan Wartawan Berbuntut Panjang
Berita

Penganiayaan Wartawan Berbuntut Panjang

Jakarta, hukumonline. Penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh sesama wartawan berbuntut panjang. Wartawan teraniaya dengan didampingi penasehat hukumnya bertekad meneruskan persoalan ini ke pengadilan.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Penganiayaan Wartawan Berbuntut Panjang
Hukumonline

Mansur A. Razak, wartawan Lampung Pos yang diperbantukan di Media Indonesia, pada Kamis (16/8) mengadakan konferensi pers. Ia menjelaskan itu berkaitan dengan penganiayaan dirinya yang terjadi di Hotel Mulia 11 Agustus 2000. Konferensi tersebut dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro Jakarta.

Didampingi oleh penasehat hukumnya dari LBH Jakarta dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Mansur menceritakan kronologi kasus penganiayaan terhadap dirinya tersebut yang dilakukan oleh Yahya Lubis dari Lingkardalam online.com.

Kepada pers, Mansur dengan tegas akan menyelesaikan permasalahan ini sampai ke pengadilan, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada wartawan-wartawan lainnya.

Menurut Mansur, peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh kejadian pada 15 Februari 2000. Ketika itu, Mansur bersama Ridwan M. Sijabat dari Jakarta Post, Ismail Dompu dari Terbit, dan Albert Jata, memergoki Yahya Lubis yang mengaku sebagai wartawan Lampung pos, melakukan pemerasan kepada 6 Gubernur pada saat berlangsung Rapat kerja Gubernur se-Indonesia.

Pada saat itu, menurut Mansur, Yahya Lubis meminta uang kepada 6 orang gubernur, di antaranya Gubernur Sutiyoso, Imam Utomo, dan lain-lain sebesar Rp 600.000. Permintaan tersebut dilakukan dengan alasan untuk transport 6 wartawan yang akan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya.

Akibat perbuatan Yahya yang mengaku sebagai wartawan Lampung Pos, petugas Pengamanan Dalam Depdagri menghubungi Mansur yang memang resmi ditugaskan dari Lampung Pos di lingkungan Depdagri dengan tujuan untuk mengenali Yahya.

Namun saat itu, Yahya menyangkal pengakuannya sebagai wartawan Lampung Pos, sehingga Mansur dan kawan-kawan membawa Yahya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Setelah dilakukan pemeriksaan, Yahya tidak ditahan karena para gubernur yang telah diperas tidak melakukan pengaduan, sehingga Yahya harus dibebaskan.

Ternyata persoalan belum selesai sampai di situ. Pasalnya, Yahya merasa tidak terima atas perlakuakuan Mansur dan kawan-kawan yang membawa dirinya ke Polda. Yahya mengeluarkan ancaman terhadap Mansur. Ancaman tersebut diucapkan Yahya pada saat Mansur meliput pengaduan Fadli Zon terhadap Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra di Mabes Polri. Ancaman tersebutlah yang berbuntut kepada Penganiayaan di Hotel Mulia tersebut.

Pernyataan Sikap AJI

Pada jumpa pers-nya di LBH Jakarta, AJI juga mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap penganiayaan yang dilakukan atas Mansur. "Ternyata kode etik jurnalistik belum sepenuhnya dijalankan kepada sebagian masyarakat yang bekerja di wilayah pers, " ujar Nezar Patria dari AJI.

AJI mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yahya Lubis merupakan perbuatan kriminal, sehingga perbuatan tersebut bukan pekerjaan jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang 4 Tahun 1999.

AJI mengecam keras penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Mansur Razak secara khusus dan kekerasan terhadap wartawan umumnya. AJI juga menuntut pihak kepolisian untuk segera menangkap Yahya Lubis dan menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penganiayaan yang dialami oleh Mansur Razak.

Selain itu, AJI meminta dewan pers agar menegur Lingkardalam online agar mematuhi kode etik jurnalistik dan mendidik wartawan untuk bekerja secara profesional. Lebih lanjut, AJI mendesak setiap instansi khususnya pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perusyawaratan Rakyat untuk segera membersihkan wartawan-wartawan gadungan yang tidak mempunyai media massa karena merusak citra profesi wartawan secara umum dan menodai kebebasan pers.

Tags: