Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam RKUHP Perlu Sinkronisasi
Berita

Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam RKUHP Perlu Sinkronisasi

Pengaturan tindak pidana yang dilakukan korporasi jauh lebih lengkap ketimbang UU Pemberantasan Tpikor. Ada sekitar enam pasal pengaturan tanggung jawab korporasi dalam RKUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Miliki kekurangan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengungkapkan pertanggungjawaban korporasi memang lebih lengkap diatur dalam RKUHP ketimbang UU Pemberantasan Tipikor. Kejahatan korporasi ini telah diatur dalam bab tindak pidana di luar KUHP yakni Pasal 52-57 RKUHP.

 

“Ada enam pasal pengaturan tanggung jawab korporasi. Namun, kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dalam RKUHP masih dirasa memiliki kekurangan,” ujar Anggara.

 

Menurutnya, definisi korporasi dalam RKUHP masih sebatas teori identifikasi yakni bertanggung jawab atas perbuatan pemimpinnya. Padahal korporasi sejatinya dapat dipidana atas dasar misalnya, vicarious liability, teori corporate culture atau pelaku fungsional. Dengan demikian, pengaturan korporasi dalam RKUHP seolah menyamakan antara korporasi sebagai subyek hukum dengan pemimpin/pengurus korporasi sebagai subjek hukum.

 

“Padahal antara pertanggungjawaban korporasi dengan pertanggungjawaban pimpinan merupakan hak yang berbeda,” katanya.

 

Anggota tim perumus RKUHP Prof Muladi mengingatkan berlakunya RKUHP tidak kemudian mengesampingkan UU Pemberantasan Tipikor. Menurutnya, UU Pemberantasan Tipikor tetap berlaku sebagai ketentuan khusus, kecuali ada pasal-pasal yang telah diubah atau baru dalam RKUHP. “Karena itu, revisi terhadap UU Pemberantasan Tipikor pun memang perlu dilakukan (agar sinkron),” ujar Muladi.  

 

Seperti diketahui, RKUHP telah memasukan empat jenis tindak pidana korupsi yang terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Yakni memperdagangkan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, memperkaya secara tidak sah, serta penyuapan pejabat publik asing dan pejabat publik internasional.

 

Muladi memastikan aturan tanggung jawab terhadap korporasi (dalam UU Pemberantasan Tipikor) tetap berlaku. Bahkan Muladi mengklaim terdapat penguatan dalam RKUHP. “Tanggung jawab pidana korporasi tetap berlaku,” katanya.

Tags:

Berita Terkait