Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum
Terbaru

Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum

Merger dan akuisisi, serta konsolidasi dikenal dalam dunia bisnis sebagai langkah mengembangkan perusahaan. Berikut ulasan lengkap istilah-istilah yang wajib diketahui ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Selanjutnya, perihal aktiva dan pasiva. Dalam merger, aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan. Sementara itu, dalam akuisisi, aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya.

Terakhir, perihal pemegang saham. Dalam merger, perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan demi hukum. Sementara itu, dalam akuisisi, pemegang saham beralih dari pemegang saham semula kepada yang mengambil alih.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Perseroan Terbatasjo. Penjelasan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja menerangkan bahwa dalam hal peleburan, seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang meleburkan diri masuk menjadi modal perseroan hasil peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham, sehingga pendiri dari perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang meleburkan diri dan nama pemegang saham dari perseroan hasil peleburan adalah nama pemegang saham dari perseroan yang meleburkan diri.

Motif Merger dan Akuisisi, serta Konsolidasi

Abdul Moin dalam Merger, Akuisisi, dan Divestasi memaparkan ada empat motif yang melatarbelakangi terjadinya merger, akuisisi, dan konsolidasi. Pertama, motif ekonomi. Merger dan akuisisi memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya adalah untuk mencapai peningkatan nilai tersebut. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan harus diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Kedua, motif sinergi. Salah satu motivasi atau alasan utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi, serta konsolidasi adalah menciptakan sinergi. Sinergi merupakan nilai keseluruhan perusahaan setelah merger dan akuisisi yang lebih besar daripada penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Sinergi dihasilkan melalui kombinasi aktivitas secara simultan dari kekuatan atau lebih elemen-elemen perusahaan yang bergabung.

Ketiga, motif diversifikasi. Diversifikasi adalah strategi perkembangan bisnis yang dapat dilakukan melalui merger dan akuisisi atau pun konsolidasi. Diversifikasi dimaksud untuk mendukung aktivitas bisnis dan operasi perusahaan untuk mengamankan posisi bersaing. Akan tetapi, jika melakukan diversifikasi yang semakin jauh dari bisnis semula, maka perusahaan tidak lagi berada pada koridor yang mendukung kompetensi inti (core competence).

Keempat, motif non-ekonomi. Aktivitas merger, akuisisi, atau konsolidasi terkadang dilakukan bukan untuk kepentingan ekonomi saja, tetapi juga untuk kepentingan yang bersifat non-ekonomi, seperti prestise dan ambisi. Motif non-ekonomi dapat berasal dari manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait