Pengetahuan Aktual Modal In-house Counsel Tingkatkan Kualitas Kinerja
Berita

Pengetahuan Aktual Modal In-house Counsel Tingkatkan Kualitas Kinerja

Saat ini masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh in-house counsel terkait dengan struktur dalam perusahaan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Presiden ICCA yang baru, Yudhistira Setiawan (kemeja biru) berpose dengan jajaran pengurus lama. Foto: ICCA
Presiden ICCA yang baru, Yudhistira Setiawan (kemeja biru) berpose dengan jajaran pengurus lama. Foto: ICCA
Di antara ratusan anggota Perkumpulan Penasehat Hukum Internal Perusahaan atau Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), hanya Yudhistira Setiawan yang mengajukan diri menjadi calon Presiden di perkumpulan itu. Lelaki yang akrab disapa Yudhi itu mengaku terpanggil untuk berkontribusi lebih bagi profesi in-house counsel di Indonesia. Menurutnya, dengan menjadi pemimpin organisasi pengacara perusahaan, ia bisa mewujudkan keterpanggilan itu.

Yudhi saat ini menjabat sebagai GM Senior Legal Counsel PT Vale Indonesia, Tbk. Sebelumnya, alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu justru lebih banyak malang-melintang di dunia litigasi. Ia mengawali karirnya sebagai Junior Associate di firma hukum Kusnanda & Co. Kemudian, selama empat tahun Yudhi berkarir bersama firma hukum Adnan Buyung Nasution & Partners. Dalam kurun waktu 2005-2009, Yudhi menjadi Associate di firma hukum Makarim & Taira S.

Di tahun 2009 barulah Yudhi berpindah haluan menjadi penasehat hukum internal perusahaan dengan menjadi Senior Legal Manager PT Indo Tambangraya Megah, Tbk. Ia mengaku, menjadi penasehat hukum internal perusahaan lebih menantang. Sebab, dirinya bisa mengawal kebijakan perusahaan dari hulur hingga hilir.

“Kalau di lawfirm, kita hanya menangani pekerjaan biasanya diujungnya saja ketika klien mengalami masalah. Apalagi litigasi, yang fokus pada pencegahan dan penanganan,” ujarnya dalam sebuah perbincangan dengan hukumonline, Kamis (17/12).

Setelah jatuh cinta dengan profesi penasehat hukum perusahaan, Yudhi pun berkeinginan untuk berkontribusi lebih bagi profesi itu. Dia berpikir, di masa datang ICCA harus bisa memberi lebih banyak pengetahuan bagi para anggota. Dengan demikian, para pengacara perusahaan yang bergabung dalam ICCA mendapatkan nilai lebih dari organisasi tersebut.

“Saya berharap ICCA bisa semakin berperan memberikan pengetahuan ataupun masukan bagi para in-house counsel agar perusahaan bisa menjalankan usahanya dan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutur Yudhi.

Ia mengakui, dalam kepengurusan sebelumnya ICCA telah banyak menggelar kegiatan yang bisa memperbanyak pengetahuan anggota. Ia mengatakan, dalam periode kepengurusannya, ia ingin ada diskusi yang digelar secara rutin agar kemampuan para anggota ICCA meningkat. Selain itu, Yudhi berjanji akan membuat hotline sebagai sarana bagi anggota untuk berkonsultasi, sehingga anggota ICCA bisa bertanya secara langsung dengan pakar yang bekerja sama dengan ICCA.

Yudhi menambahkan, pengetahuan yang aktual terkait perusahaan sangat penting bagi para in-house counsel. Sebab, hal inilah yang menjadi modal untuk mendukung kinerja yang lebih berkualitas. Ia menekankan, sebagai penasehat hukum internal perusahaan, anggota ICCA dituntut untuk bisa memberi kontribusi berarti bagi perusahaan.

“In-house counsel harus mampu menunjukan kualitas output-nya bagi perusahaan. Oleh karena itu, ICCA berusaha memberi dukungan dengan menyediakan perangkat peningkatan pengetahuan dan kemampuan,” ujar Yudhi.

Yudhi mengakui, saat ini masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh in-house counsel terkait dengan struktur dalam perusahaan. Ia mengatakan, di Indonesia posisi penasehat hukum internal perusahaan kebanyakan masih tidak independen. Ia mencontohkan, banyak divisi legal yang justru ada di bawah divisi lain yang tidak berkaitan secara langsung, misalnya finance.

Dengan adanya peningkatan pengetahuan dan kemampuan para penasehat hukum perusahaan, Yudhi pun yakin situasi tersebut bisa pelan-pelan bergeser. Sebab, menurut dia, seharusnya penasehat hukum perusahaan merupakan orang yang bisa memberikan nasehat bagi pihak manajemen. Nasehat tersebut cukup strategis karena menentukan apakah arah kebijakan manajemen perusahaan bisa seusai dengan aturan atau tidak.

Di sisi lain, Yudhi juga menyampaikan bahwa ICCA sebagai organisasi akan memainkan peran pentingnya dalam proses pembuatan aturan. Ia mengungkapkan, saat ini banyak aturan yang cukup menantang dunia usaha. Misalnya, aturan mengenai penggunaan mata uang rupiah ataupun pembatasan impor barang tertentu. Untuk mengantisipasi aturan-aturan yang bisa memberatkan dunia usaha, Yudhi mengatakan ICCA akan melakukan pendekatan kepada pengambil kebijakan.

“Kita akan berikan masukan aturan seperti apa yang diharapkan dunia usaha,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait