Penghapusan KASN dalam UU ASN Terbaru, KPPOD: Langkah Mundur Reformasi Birokrasi
Terbaru

Penghapusan KASN dalam UU ASN Terbaru, KPPOD: Langkah Mundur Reformasi Birokrasi

Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah  (KPPOD), Herman N. Suparman. Foto: Instagram Herman N. Suparman
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman. Foto: Instagram Herman N. Suparman

Babak baru nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga tenaga honorer dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru. Setelah resmi persetujuan DPR terhadap  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU diharapkan mampu berdampak terhadap reformasi birokrasi di tanah air.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebut RUU tersebut membawa 7 agenda transformasi ASN. Mulai dari rekrutmen dan jabatan, mobilitas talenta, pengembangan kompetensi ASN, penataan tenaga non ASN, pengelolaan kinerja dan kesejahteraan, digitgalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja serta citra institusi.

“Semangat RUU ASN mendukung percepatan transformasi ASN menuju birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, dengan dilandaskan pada pelaksanaan serta pengawasan sistem merit yang konsisten dan berkelanjutan,” kata Abdullah dalam pidatonya di rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Sebaliknya, kalangan masyarakat sipil menyoroti sejumlah ketentuan dalam RUU yang disetujui oleh 9 fraksi di DPR itu. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah  (KPPOD), Herman N. Suparman mencatat salah satu perubahan dalam RUU itu adalah menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga:

Padahal, KASN diatur dalam UU 5/2014 yang menyebut KASN sebagai lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Dia menilai, hilangnya KASN dalam draf UU ASN terbaru merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam.

Dalam buku laporan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (September, 2023), Tim ini merekomendasikan penguatan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah,” kata Herman dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Tags:

Berita Terkait