Pengumpul Bantuan Aceh Harus Seizin Depsos
Aktual

Pengumpul Bantuan Aceh Harus Seizin Depsos

Bacaan 2 Menit
Pengumpul Bantuan Aceh Harus Seizin Depsos
Hukumonline
Sekjen Departemen Sosial Ruchadi mengatakan pengumpul sumbangan untuk bencana di Aceh harus mengantongi izin dari instansinya. Ia memahami pasca kejadian bencana gelombang tsunami, masyarakat begitu antusias untuk berinisiatif mengumpulkan sumbangan. Namun menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan aktivitas pengumpulan bantuan tersebut tetap harus seizin Depsos. Ruchadi mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun lembaga pengumpul bantuan, termasuk media massa, yang melaporkan mengenai besar bantuan yang diperoleh dan lokasi distribusinya di Aceh.
Tags: