Pengungkapan Sukarela Pajak di UU PPH Dinilai Mirip Tax Amnesty Jilid II
Terbaru

Pengungkapan Sukarela Pajak di UU PPH Dinilai Mirip Tax Amnesty Jilid II

Dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mengatur bahwa para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Padahal, lanjutnya, pemerintah bisa saja menerapkan tarif yang sama untuk seluruh WP dengan menggunakan skema II, dan menempatkan program ini sebagai program pelengkap Program Pas Final. Kemudian penerapan tarif 15% tetap akan menarik bagi WP yang diatur dalam skema I. Sehingga pemerintah seharusnya tak perlu khawatir jika program ini tak menarik minat WP, mengingat sudah ada program pertukaran informasi. Pemerintah tinggal mengelaborasi hal tersebut.

Terkait WP Badan, Fajry menilai program semacam ini memang kurang efektif. Hal tersebut merujuk pada data TA 2016/2017 lalu. “Jadi sudah sewajarnya tak ada dalam skema II. Sedangkan skema I memang merujuk pada TA 2016/2017 yang mana memberikan kesempatan pada WP OP dan Badan,” pungkasnya.

Sebelumnya dijelaskan bahwa Perbedaan utama PPS dan TA terletak pada kategori WP yang bisa mengikuti PPS. Jika TA berlaku untuk semua WP, namun tidak demikian dengan PPS. PPS membatasi WP yang bisa mengikuti program tersebut. Dan hanya terdapat dua skema saja yang bisa menikmati fasilitas perpajakan ini. (Baca: Presiden Sahkan UU HPP, Begini Ruang Lingkup Aturan Perpajakan Terbaru)

Skema pertama adalah PPS berlaku untuk WP yang sudah mengikuti TA. Pada kategori ini pemerintah menetapkan tarif yang rendah yakni 11% untuk deklarasi LN, 8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. Adapun basis aset yang yang bisa diungkapkan secara sukarela adalah per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA. WP Orang Pribadi maupun WP Badan bisa mengikuti PPS skema pertama dengan syarat telah mengikuti program TA.

Skema kedua adalah PPS yang berlaku untuk WP yang belum mengikuti TA. Pemerintah menetapkan tarif yang lebih tinggi dibanding skema pertama yakni 18% untuk deklarasi LN, 14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy dan hanya berlaku untuk basis aset 2016-2020.

Namun, Dian mengingatkan bahwa tidak semua WP dapat menikmati PPS skema dua ini. PPS skema dua hanya berlaku untuk WP OP. Sementara WP Badan yang belum pernah mengikuti program TA tidak bisa menikmati fasilitas PPS.

Sementara itu jika merujuk kepada UU No.11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, Para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.

Tags:

Berita Terkait