Pengusaha Bingung Eksplorasi Laut Dikenakan Pajak
Aktual

Pengusaha Bingung Eksplorasi Laut Dikenakan Pajak

KAR
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Bingung Eksplorasi Laut Dikenakan Pajak
Hukumonline

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Associate (IPA), Sammy Hamzah, mengaku bingung dengan rencana pemerintah mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah lepas pantai. Pasalnya, menurut Sammy eksplorasi yang dilakukan belum tentu mendapatkan hasil. Sammy pun khawatir jika kebijakan itu tetap diterapkan pemerintah, ke depan bisa menghambat eksplorasi migas.

“Tidak masuk akal jika sudah harus membayar pajak terlebih dahulu, kecuali sudah berproduksi,” tutur Sammy di Jakarta, Selasa (10/12).

Evaluasi PBB eksplorasi migas ditargetkan rampung pada tanggal 15 Desember 2013 mendatang. Evaluasi dilakukan atas permintaan pengusaha agar pajak tidak lagi membebani kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi di laut dalam. Apabila nantinya hasil evaluasi kebijakan tersebut tidak sesuai hasil yang diinginkan oleh KKKS, Sammy menilai akan mempengaruhi eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia. Apalagi sekarang ini pemerintah sedang mengejar target lifting sebesar 840.000 barel per hari.

"Asal-muasalnya karena PP 79 Tahun 2010. Saya rasa pemerintah kurang antisipasi mengenai dampaknya yang bisa berkepanjangan," kata Sammy.

Sammy menjelaskan, sebelum terbit PP 79 Tahun 2010, pajak yang dimaksud ditanggung oleh pemerintah, bukan investor. Sammy pun meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali kebijakan pajak tersebut. Ia kembali menegaskan, hal ini akan berdampak kepada kebutuhan eksplorasi migas dengan iklim investasi.

Tags: