Peniadaan Mandatory Spending Kesehatan Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Terbaru

Peniadaan Mandatory Spending Kesehatan Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Padahal Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sudah menjelaskan gamblang setiap warga negara berhak antara lain memperoleh pelayanan kesehatan. Aturan mandatory spending sebesar 5 persen sebelumnya diatur dalam UU Kesehatan yang lama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota MPR dari Fraksi PKS Amin AK (kanan). Foto:  IG Amin AK
Anggota MPR dari Fraksi PKS Amin AK (kanan). Foto: IG Amin AK

Sejatinya, kesehatan setiap warga negara menjadi tanggungjawab negara dengan memberikan akses pelayanan kesehatan secara layak. Terlebih jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Karenanya, penghapusan atau peniadaan aturan mandatory spending dalam materi muatan UU Kesehatan yang baru saja disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna beberapa pekan lalu bertentangan dengan konstitusi.

Demikian disampaikan anggota Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) Amin AK melalui keterangan kepada wartawan, Senin (Senin (24/7/2023). “Ayat ini jelas menegaskan bahwa kesehatan setiap penduduk menjadi tanggungjawab negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak,” ujarnya.

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dia mengajak para pemuda agar mengkritisi setiap kebijakan pemerintah di sektor kesehatan pasca terbitnya UU Kesehatan yang baru secara konstitusional, rasional dan cerdas.

Amin menerangkan, mandatory spending atau alokasi anggaran untuk kesehatan adalah kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan masyarakat. Padahal sebelumnya aturan kewajiban negara mengalokasikan anggaran 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diatur dalam  Pasal 171 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan antara DPR dan pemerintah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengusulkan penambahan persentase menjadi 10 persen mandatory spending dari APBN. “Lha ini kok malah dihapus. Ini namanya liberalisasi industri kesehatan,” ujarnya.

Baca juga:

Kesehatan adalah salah satu hak dasar bagi semua penduduk yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab negara dan dijamin oleh konstitusi. Dia menilai, posisi layanan kesehatan menjadi kebutuhan dasar maka sektor kesehatan menjadi bagian yang diwajibkan adanya alokasi anggaran dalam jumlah yang mencukupi dari anggaran  negara. Yakni dengan adanya pengaturan mandatory spending, selain kebutuhan dasar lainnya  seperti pendidikan.

Penghilangan pasal tentang alokasi anggaran kesehatan tersebut juga tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MPR X/MPR/2001. Menurutnya, penghapusan aturan mandatory spending dalam UU Kesehatan terbaru berpotensi menurunkan upaya realisasi target prioritas stunting, perbaikan alat dan fasilitas kesehatan, serta kualitas pelayanan kesehatan.

Tags:

Berita Terkait