Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur
Fokus

Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur

Lingkup force majeur sebagai dasar PHK berkembang dalam praktik. Tak semua hak pekerja dikabulkan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Pembayaran Hak Pekerja

Meskipun membenarkan PHK terhadap karyawan akibat force majeur, majelis hakim yang mengadili perkara-perkara tersebut tetap menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban pekerja. Majelis hakim merujuk pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1), dalam hal pekerja terkena PHK akibat force majeur, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kalkulasi merujuk pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Putusan No. 388K/Pdt.Sus-PHI/2019 menegaskan bahwa terhadap ‘pekerja tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan’.

Dalam putusan No. 296K/Pdt.Sus-PHI/2019, terungkap bahwa hakim tingkat pertama (PHI Jambi) menyatakan hak-hak karyawan sesuai Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dibayar ‘secara tunai dan sekaligus, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak’.

Apakah hanya tiga jenis hak dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang dapat dipenuhi? Tampaknya memang demikian. Dalam putusan No. 411K/Pdt.Sus-PHI/2019, majelis hakim menyinggung uang cuti dan THR. “Namun uang cuti dan uang THR tidak dapat dipenuhi karena uang cuti telah dibayarkan oleh Tergugat-1 dan Tergugat-2. Lagipula para Penggugat sudah tidak lagi efektif bekerja selama minimal 30 hari sebelum hari raya, sedangkan upah proses secara hukum tidak dapat dipenuhi karena perusahaan Tergugat tutup karena force majeur”.

Menarik juga pertimbangan hakim dalam kasus kebakaran karaoke di Manado, Sulawesi Utara. Menurut Mahkamah Agung ‘adil dan tepat untuk tidak membebani lagi Tergugat membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat selama proses PHK”.

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait