Masifnya perkembangan industri halal saat ini menjadi salah satu topik penelitian yang dapat dipilih mahasiswa ilmu hukum. Mulai dari ketentuan sertifikasi, regulasi, kepatuhan hingga pengawasan merupakan aspek-aspek yang dapat dipilih para mahasiswa dalam penelitian. Apalagi pemerintah dan dunia industri harus merespons global halal industry.
“Kebutuhan orang-orang terhadap layanan dan fasilitas standar halal semakin tinggi seperti pariwisata halal. Orang-orang ingin bagaimana tetap mendapatkan kesenangan dan entertainment tapi juga dalam koridor halal,” ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Agus Triyanta kepada Hukumonline, Jumat (23/2/2024) pekan kemarin.
Dosen dengan keahlian hukum Islam dan hukum perbankan syariah ini menuturkan, perkembangan hukum islam sedang berkembang di negara-negara barat seiring meningkatnya jumlah populasi muslim. Selain itu, kebutuhan akan investasi dari negara-negara kawasan Timur Tengah juga turut meningkatkan minat penerapan hukum islam.
Agus menyampaikan dari hasil pengamatannya negara-negara barat tersebut beradaptasi dengan perkembangan sosial yang terjadi. Dengan demikian, terdapat penyesuaian hukum pada negara-negara barat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Misalnya, kebutuhan komestik yang berstatus halal amatlah besar.
Baca juga:
- Ingat! Mulai 2024, Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
- Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
- Pelaku Usaha Makanan Online Disarankan Cantumkan Informasi Kehalalan Produk
Selain itu, kesadaran masyarakat dunia atas kepedulian terhadap kesehatan berstandar halal pun cukup tinggi. Agus menyebut negara Amerika Serikat misalnya, mulai mengenal sistem keuangan Islam. Negara paman Sam itu mesti melakukan legal adjustment atau penyesuaian hukum karena sebelumnya mereka tidak kenal (hukum Islam).
“Negara-negara barat banyak sekali melakukan reamandemen atau kompromikan aturan mereka dengan aturan-aturan Islam,” ujarnya.