Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi dalam RUU Narkotika
Berita

Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi dalam RUU Narkotika

Namun, perlu memperjelas definisi “pengguna” narkotika.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, pemberian sanksi rehabilitasi dapat dilakukan sepanjang dibarengi sistem pengawasan yang ketat. Misalnya, terlebih dahulu meneliti, menelaah, dan mengevaluasi hasil program rehabilitasi yang berjalan saat ini. “Sejauh mana program rehabilitasi itu efektif dalam menanggulangi dan mencegah efek narkotika yang bersifat ketagihan (adiktif),” ujarnya.

 

Mengubah strategi

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai negara mesti mulai mengubah strategi metode penanganan perkara narkotika dari kriminalisasi menjadi rehabilitasi. Dengan alasan mengedepankan aspek kesehatan terhadap masyarakat pengguna narkoba. “Pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih memungkinkan pengguna dijebloskan ke dalam penjara harus segera diubah,” ujarnya.

 

Menurutnya, metode dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika ini sudah banyak diterapkan sejumlah negara yang mengadopsi harm reduction, strategi mengurangi dampak buruk dari kegiatan atau perilaku yang beresiko. “Nah, strategi ini penting dilakukan lantaran penjara sudah tak mampu memberi fasilitas kesehatan yang layak bagi para pengguna narkotika yang diganjar hukuman pidana penjara,” dalihnya.   

 

Dalam konteks ini, kata Anggara, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia semestinya menjadi perhatian bagi negara. Karenanya, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika mesti dirumuskan secara hati-hati. Setidaknya, dua hal penting mesti masuk dalam draf RUU. Pertama, mengubah pendekatan overkriminalisasi menjadi rehabilitasi penuh untuk penanganan pengguna narkotika. Kedua, penelitian manfaat tanaman ganja untuk kesehatan perlu didorong demi terciptanya kebijakan berbasis data (evidence-based policy).

 

Dengan mengakomodasi kedua hal tersebut dalam RUU Narkotika yang akan dibahas DPR dan Pemerintah tahun 2019, arah kebijakan narkotika di Indonesia menjadi progresif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait