Pentingnya Pustakawan bagi Kantor Hukum
Berita

Pentingnya Pustakawan bagi Kantor Hukum

Segala informasi hukum adalah kekuatan dalam memberikan layanan hukum berkualitas berupa nasihat hukum hingga pembelaan dalam proses litigasi di pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Pria yang juga menjabat Research Manager pada Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung ini menegaskan betapa pentingnya mengelola informasi hukum yang terdapat pada sebuah kantor hukum. Baginya informasi hukum adalah kekuatan dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas.   

Menurutnya, mengelola manajemen informasi hukum, terdapat istilah “menambang” melalui Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) kementerian/lembaga, laman peraturan.go.id, menjalin kerja sama antar pusat informasi hukum, Hukumonline.com, internet. Selain itu, mengolah informasi hukum yang didapat melalui pangkalan data secara daring untuk kemudian diklasifikasi.

Tahapan terakhir melayani yakni melalui akses pangkalan data daring, email, skype, zoom dan lainnya. Mengengok ke belakang, pengelolaan dokumen pada kantor hukum belum tersistematis karena tidak ada standar dalam mengelola informasi hukum. Akibatnya dokumen menjadi berantakan.

Era sebelum tahun 2000 pengelolaan informasi hukum ataupun dokumen masih konvensional akibat belum adanya akses internet. Sementara era tahun 2010 hingga 2020 menjadi era kemudahan memperoleh informasi. Data maupun dokumen hukum pun tak lagi berbentuk hard copy atau cetak, namun soft copy.

Jantung perguruan tinggi

Pengurus Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi (FPPTI) DKI Jakarta, Luciana Monohevita menyoroti peran pustakawan di perguruan tinggi. Pustakawan berperan memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa dari berbagai strata dan dosen di perguruan tinggi. “Jadi ciri khasnya bagaimana ilmu itu berkembang melalui pendidikan, pengajaran, pelatihan, penelitian, dan pengabdian,” ujarnya.

Bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas kuliah, skripsi, tesis, atau desertasi, keberadaan perpustakaan sangat dibutuhkan. Bagi dosen, memiliki kewajiban melakukan penelitian sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Nah, pemenuhan kebutuhan itu dalam  bentuk ketersediaan buku, jurnal cetak atau online, database hukum secara online, layanan penelusuran artikel ilmiah, hingga layanan pendampingan ilmiah.

Pustakawan Universitas Indonesia (UI) ini mengaku di tengah pandemi Covid-19 mengharuskan penutupan perpustakaan. Aktivitas pelayanan yang dilakukan para pustakawan pun tak kemudian berhenti, tetapi tetap memberi layanan perpustakaan dengan mengeluarkan berbagai koleksi dalam bentuk informasi dan data digital. Apalagi perkuliahan dan penelitian tetap berjalan, maka perpustakaan menjadi jantungnya. “Karena itulah perpustakaan jantungnya perguruan tinggi."

Menurutnya, khusus di bidang hukum, sejumlah kampus mulai meminjamkan koleksi buku atau jurnal dalam bentuk format berbasis digital sebagai alternatif agar pengguna tetap dapat menggunakan layanan perpustakaan. Yang pasti, kata Luciana, pengembangan inovasi di tengah era new normal terhadap layanan perpustakaan terus dilakukan. “Semakin mendekati new normal akan banyak inovasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait