Pentingnya RUU Kekerasan Seksual untuk Segera Disahkan
Berita

Pentingnya RUU Kekerasan Seksual untuk Segera Disahkan

Karena jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak disahkan akan membuka peluang lebih lebar bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Khotimun Sutanti, mengatakan RUU PKS akan menjadi lex spesialis untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Selama ini perangkat hukum yang ada seperti KUHP tidak mengatur bentuk kekerasan seksual. Karena itu, RUU PKS sangat dibutuhkan agar korban mau melaporkan kasus yang menimpanya.

 

Khotimun berharap RUU PKS dapat menerobos kebuntuan penyelesaian kasus kekerasan seksual. Misalnya, hukum acara khusus karena selama ini tidak diatur dalam KUHAP. Kekerasan seksual biasanya terjadi di tempat tertutup dan nyaris tidak ada saksi. Jika menggunakan mekanisme hukum acara sebagaimana diatur KUHAP, dibutuhkan saksi. Dalam kasus kekerasan seksual hal tersebut sangat sulit dipenuhi. Untuk itu, hukum acara yang diatur RUU PKS antara lain membolehkan korban menjadi saksi.

 

Begitu pula dengan alat bukti yang selalu mengutamakan visum et repertum. Tapi, tidak semua kasus kekerasan seksual pembuktiannya bisa dilakukan lewat visum, karena bentuk kekerasan seksual bisa saja tidak meninggalkan bekas luka di tubuh. Jika RUU PKS segera disahkan, Khotimun berharap korban semakin berani untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

 

“Masyarakat juga semakin mengerti bentuk-bentuk kekerasan seksual. RUU PKS diharapkan mampu memberi rasa keadilan kepada korban dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak mandek,” harap Khotimun.

Tags:

Berita Terkait