Pentingnya Sinergi Advokat Perempuan dan Laki-laki
Women in Law Stories

Pentingnya Sinergi Advokat Perempuan dan Laki-laki

Menurut Lintang, seperti halnya dalam penanganan suatu perkara, nature seorang advokat perempuan yang berbeda dengan advokat laki-laki diharapkan bisa saling bersinergi dengan maksud agar bisa mendapat hasil penanganan yang lebih baik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner Andriani, Riani, & Hutabarat (ARH) Law Office Lintang Suryaningtyas. Foto: RES
Partner Andriani, Riani, & Hutabarat (ARH) Law Office Lintang Suryaningtyas. Foto: RES

Salah satu Partner dari ARH Law Office, Lintang Suryaningtyas, merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia di tahun 2004 silam, Lintang juga sempat melanjutkan pendidikannya di University of Baltimore School of Law yang membuatnya mendapat gelar Master of Laws (LL.M).

Sebelumnya, Lintang sempat menjadi dosen mata kuliah hukum pidana sekaligus konsultan layanan bantuan hukum FH UI. Kini, ia masih menjabat sebagai dosen aktif di Akademi Imigrasi (AIM) dan FH Universitas Katolik Atma Jaya. Sebagai lawyer, lingkup praktiknya meliputi perselisihan ketenagakerjaan, hukum keluarga, litigasi perdata, pidana dan komersial, serta hukum imigrasi.

Pada suatu kesempatan, Hukumonline mewawancarai Lintang terkait pentingnya peran perempuan dalam sebuah kantor hukum. Ia memandang peran perempuan di dalam sebuah kantor hukum baik di level partner atau associate adalah sangat penting. Karena seperti dalam penanganan perkara, ‘nature’ (pembawaan) perempuan yang berbeda dengan laki-laki diharapkan bisa saling bersinergi guna mendapat hasil penanganan perkara yang lebih baik.

“Sejak lahir memang nature laki-laki dan perempuan berbeda. Laki-laki itu lebih keras, cenderung kaku, dan logis. Sedangkan perempuan lebih hati-hati, lebih lembut, lebih menggunakan perasaannya. Tidak jarang dalam menghadapi klien atau pihak ketiga, pihak luar, dibutuhkan kerja sama antara dua nature yang berbeda ini tadi,” ucapnya kepada Hukumonline, Jum’at (17/6/2022) lalu.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak video pada tautan berikut!

Dengan kondisi saat ini menurut Lintang, perempuan dan laki-laki sudah dalam posisi yang sejajar, tantangan yang dihadapi advokat perempuan maupun laki-laki adalah sama. “Sudah diterima secara sama dalam masyarakat, diakui bahwa perempuan itu memiliki kemampuan yang sejajar juga dengan laki-laki. Tidak dibedakan lagi seperti dulu. Turun ke lapangan juga untuk penanganan perkara yang kadang kala membutuhkan waktu yang lebih panjang. Sampai malam, sampai pagi. Perempuan zaman sekarang tidak ada masalah, mereka bisa tetap jalankan. Kalau zaman dulu, mungkin itu akan jadi satu hambatan,” kata dia.

Baca Juga:

Berkenaan penanganan perkara yang membutuhkan waktu panjang, ARH tetap selalu memperhatikan terjaminnya keseimbangan antara kehidupan keluarga dengan pekerjaan. Lintang menjelaskan kantornya menentukan jam kerja sebisa mungkin jam kerja itu ada di jam wajar dan tidak melebihi itu. Meski dalam penanganan perkara harus melebihi jam yang ditentukan, ARH memberi keleluasaan bagi lawyer dan associate untuk tetap mengerjakan tanggung jawabnya di luar kantor.

Kemajuan teknologi, kata dia, berbagai fasilitas memungkinkan hal tersebut seperti komunikasi melalui email, telepon, conference call, zoom, dan lain-lain. Dengan demikian, para lawyer tidak terikat untuk tetap menuntaskan pekerjaan di kantor sampai pulang larut malam. Terkecuali, untuk beberapa perkara yang membutuhkan dokumen di kantor dan memang tidak bisa dilakukan di luar kantor.

Perhatian ARH terhadap keseimbangan hidup dan pekerjaan lawyer-nya dilakukan dengan mengadakan refreshing bersama dengan outing setahun sekali. Akan tetapi, beberapa waktu belakangan terhambat oleh pandemi Covid-19. Selain itu, sering dilakukan acara fun gathering dalam kantor atau makan bersama untuk bukan hanya dengan tujuan refreshing namun juga mendekatkan para lawyers satu sama lain.

“Para advokat muda, terutama perempuan, sebaiknya lebih mengembangkan diri di bidang hukumnya lebih ditingkatkan. Belajar banyak. Juga untuk pengembangan karakter itu sangat perlu. Dengan karakter yang baik, kita bisa lebih baik dalam menangani perkara menghadapi orang,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait