Misbahuddin juga mengkritik pasal-pasal soal rahasia negara yang dinilainya hanya akan menjadi tameng bagi para pejabat bermasalah dan lembaga-lembaga pemerintah yang korup untuk menghindar dari proses penyidikan. Pasal-pasal ini justru akan kontra produktif dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, AAP 28 menuntut agar pemerintah merevisi kembali RUU KUHP yang saat ini sudah terlanjur diajukan kepada DPR. AAP 28 juga merunut DPR untuk menolak RUU KUHP yang diajukan pemerintah sebelum proses revisi itu dilakukan.