Penyelesaian Sengketa Tafsir Yurisdiksi Mengadili dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan Mengedepankan Rule Of Law
Terbaru

Penyelesaian Sengketa Tafsir Yurisdiksi Mengadili dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan Mengedepankan Rule Of Law

Irfan Aghasar mendorong diusutnya dugaan pelanggaran terkait suatu permohonan PKPU. Upaya lain yang ditempuh adalah mengajukan permohonan pencabutan status PKPU berdasarkan Pasal 259 UU KPKPU.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Aghasar Law Firm. Foto: istimewa.
Aghasar Law Firm. Foto: istimewa.

Pada hakikatnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) telah mengatur keseimbangan perlindungan hukum baik terhadap kreditur maupun debitur, khususnya ketegasan UU KPKPU membatasi yurisdiksi permohonan PKPU/kepailitan. Hal ini disampaikan oleh Founder dan Managing Partner Aghasar Law Firm, Irfan Aghasar. Menurutnya, UU KPKPU telah mengatur yurisdiksi pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan PKPU.  Hal ini termuat dalam Pasal 3 ayat (1) dan 5 UU KPKPU yang secara tegas menyebutkan:

 

(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.

(5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.

 

Salah satu putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan permohonan PKPU di luar kedudukan hukum debitur, adalah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada 2023. Putusan tersebut mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan kreditur terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT PP) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mana berdasarkan anggaran dasar, berkedudukan di Jakarta Timur.

 

Putusan tersebut memiliki anomali hukum, yaitu kedudukan hukum debitur berada di Jakarta Timur, tetapi permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

 

“Jika merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU KPKPU, seharusnya demi hukum permohonan demikian, haruslah ditolak karena bukan diajukan di kedudukan hukum debitur,” kata Irfan yang juga merupakan kuasa hukum PT PP.

 

Pemeriksaan permohonan Kepailitan dan PKPU sendiri dianggap tidak tunduk terhadap Pasal 118 HIR/142 RBG maupun Pasal 1338 KUHperdata. Sekalipun di dalam perjanjian para pihak mengatur pilihan domisili hukum penyelesaian sengketa, UU KPKPU tidak memberikan hak opsi memilih domisili hukum sesuai perjanjian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait