Ayat (2)-nya menyebutkan, “Aspek teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a mencakup kajian rancangan undang-undang berdasarkan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.” Sementara ayat (3) menyebutkan, “Aspek substansi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mencakup kajian rancangan undang-undang terkait kesesuaiannya dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan undang-undang.”
“Jadi (omnibus law, red) itu kan masuk prolegnas prioritas, syaratnya adanya naskah akademik dan draf RUU itu,” katanya.