Peradi: Berdasarkan Asas Kesetaraan, Saksi Berhak Didampingi Advokat
Pojok PERADI

Peradi: Berdasarkan Asas Kesetaraan, Saksi Berhak Didampingi Advokat

Saksi yang tidak didampingi menjadi sangat rentan karena potensial kuat mengalami tekanan dan intimidasi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Sebagai Ketua Umum Pengurus YLBHI sekaligus Saksi dari YLBHI yang diajukan Peradi, Muhamad Isnur SHI menyampaikan keterangan berdasarkan pengalamannya menangani perkara. Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman tersebut, saksi yang tidak didampingi menjadi sangat rentan karena potensial kuat mengalami tekanan dan intimidasi. “Sering kali mengalami beberapa kali sulit dan perlu berdebat dengan aparat penegak hukum untuk bisa mendampingi saksi, mereka selalu beralasan yang berhak didampingi dalam KUHP hanyalah tersangka. Sedangkan saksi tidak wajib,” kata Muhamad.

 

Terlebih, sekarang ada istilah yang dikembangkan yakni konfirmasi dan terperiksa. Meski tidak ada dalam KUHP, pada praktiknya, istilah ini ada. Dalam pengalaman ini pula, Muhamad menemukan banyak kasus di mana seseorang dipanggil dan diperiksa jadi saksi untuk sesaat kemudian dijadikan berstatus tersangka.

 

Muhamad melanjutkan, selain mendampingi dan melakukan riset, LBH menemukan, semakin tidak didampingi, semakin tinggi pula potensi untuk dilakukan penyiksaan (torture). Penyiksaan ini baik berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual.  Di akhir keterangan, ia memberikan informasi adanya standar PBB dalam pelaksanaan bantuan hukum dalam hukum acara pidana.

 

“DI sana jelas bahwa bantuan hukum juga merupakan hak saksi dan korban. Sebagai advokat atau pelaksana bantuan hukum wajib hukumnya mendampingi mereka dalam setiap tingkat pemeriksaan,” pungkas Muhamad.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: