Peradi Dorong Fasyankes Tingkatkan Kemahiran Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan TUN
Pojok PERADI

Peradi Dorong Fasyankes Tingkatkan Kemahiran Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan TUN

Kolaborasi ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan SDM fasyankes dalam melakukan advokasi hukum secara utuh dan maksimal, sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Pelatihan Peningkatan dan Penguatan Kompetensi Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: istimewa.
Pelatihan Peningkatan dan Penguatan Kompetensi Hukum pada Penanganan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: istimewa.

Terdapat tiga kategori permasalahan hukum yang sering kali terjadi pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Permasalahan tersebut adalah permasalahan antara pemberi dengan penerima layanan kesehatan; antara fasyankes dengan mitra kerja; dan permasalahan dalam ketenagakerjaan atau kepegawaian. Ketiganya, tentu harus diselesaikan, apalagi jika sudah dalam bentuk sengketa yang berujung pada pengadilan.

 

Proses penyelesaian permasalahan tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu litigasi maupun nonlitigasi. Adapun penyelesaian litigasi umumnya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Sayangnya, tidak semua sumber daya manusia (SDM) di fasyankes memiliki kemahiran di bidang hukum untuk menanggapi suatu gugatan. Padahal, sebuah putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dapat memberikan daya paksa kepada pihak yang dikalahkan, untuk melaksanakan isi putusan tersebut.

 

Melihat kebutuhan ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merasa perlu mengambil bagian dan memberi pembinaan berupa penguatan kompetensi kemahiran hukum. Kebutuhan ini sendiri selaras dengan salah satu program yang sudah dikembangkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), melalui Bidang Pendidikan Hukum Berkelanjutan. Kolaborasi dalam bentuk kegiatan 'Peningkatan dan Penguatan Kompetensi dalam Aspek Kemahiran Hukum Kesehatan dalam Penanganan Sengketa Perdata Atau Tata Usaha Negara' ini kemudian diselenggarakan dengan membawa tujuan bersama, yaitu meningkatkan kemampuan SDM fasyankes dalam melakukan advokasi hukum secara utuh dan maksimal, sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam pemaparannya, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan memahami betapa sulitnya tenaga kesehatan ketika berhadapan dengan hukum. Untuk itu, diselenggarakannya kegiatan ini dianggap sangat membantu bagi tenaga kesehatan, seperti halnya dokter, yang berpotensi terlibat dalam hukum.

 

“Saya akan menyampaikan satu hal yang penting, yaitu jauhi perkara atau masalah. Jika terpaksa, upayakan dengan jalan damai. Di pengadilan, ada peraturan yang mengharuskan mediasi terlebih dulu untuk setiap orang yang berperkara. Mediator dapat ditunjuk, baik itu hakim atau mediator independen,” kata Otto.

 

 

Memahami Strategi Penanganan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan saat menyampaikan materi pelatihan. Foto: istimewa.

 

Bertempat di Swiss Belhotel Makassar, para peserta yang tergabung dalam fasyankes milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta mengikuti kegiatan 'Peningkatan dan Penguatan Kompetensi dalam Aspek Kemahiran Hukum Kesehatan dalam Penanganan Sengketa Perdata Atau Tata Usaha Negara'  dari tanggal 26 hingga 28 Oktober 2022. Adapun materi pembahasan berdasarkan modul dari DPN Peradi terbagi dalam tujuh sesi.  

 

Sesi pertama, membahas tentang ‘Strategi Penanganan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa secara Litigasi maupun Nonlitigasi’oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Pada sesi ini, peserta diberikan pemahaman tentang sejumlah teknik, seperti teknik meyakinkan hakim dalam proses persidangan; teknik melakukan tanya-jawab dengan saksi atau ahli di pengadilan; teknik wawancara klien (principal); hingga teknik penyampaian informasi kepada publik pada saat atau setelah menjalani perkara.

 

Sesi kedua, adalah ‘Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Perspektif Hukum Indonesia (Hukum Pedata)’ oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, V. Harlen Sinaga. Dalam sesi ini, peserta dibantu untuk memahami karakteristik dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; dasar hukum yang mengatur atas kedua hal tersebut; maupun hal lain yang membedakan pemahaman wanprestasi dan PMH. Melalui materi ini, peserta diharapkan dapat memahami strategi untuk menyelesaikan gugatan perdata dengan objek gugatan perbuatan wanprestasi dan PMH. 

 

Sesi ketiga, bertema ‘Mekanisme dan Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan (Hukum Acara Perdata)’ oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Happy SP Sihombing. Pada sesi ini, peserta diajak untuk dapat memahami dasar hukum dalam penyelenggaraan hukum acara perdata; mitigasi objek gugatan sebagai gugatan wanprestasi atau PMH sebagai bentuk penanganan hukum; tata cara dan strategi pelaksanaan mediasi secara litigasi; hingga teknis menyusun berkas perkara pengadilan.

 

Sesi keempat, yaitu ‘Penataan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)’ oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah DKI Jaya, Rivai Kusumanegara. Melalui materi ini, peserta diharapkan dapat memahami dasar hukum dan konsep perikatan hubungan industrial di fasyankes, khususnya pada fasyankes milik badan hukum publik atau badan hukum privat; hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja sama hubungan industrial; mitigasi perselisihan hubungan industrial; dan teknik beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.  

 

Sesi kelima, ‘Penelusuran Hukum dan Penyelesaian Sengketa Secara Nonlitigasi’. Pada sesi ini, pemaparan materi fokus pada tata cara penyusunan Surat Kuasa Khusus (kewenangan aparatur sipil negara dalam beracara di pengadilan untuk mewakili institusinya); sehingga peserta mampu untuk menyusun kronologis peristiwa yang ada yang berdasarkan sumber hukum yang relevan untuk diajukan sebagai argumentasi hukum. Beberapa contoh, seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, literatur hukum yang telah baku, penyusunan resume mediasi, hingga diterbitkannya akta perdamaian.

 

Sesi keenam Wakil Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, dan Anggota DKD Ali Abdullah bicara tentang ‘Paradigma dan Penyelesaian Sengketa atas Tindakan Pemerintahan dan Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (Hukum TUN)’. Pada sesi ini, peserta diajak untuk membedakan ketentuan yang bersifat regeling dan beschikking, berikut pengajuan untuk pembatalannya; serta memahami alur atau proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, proses dismissal, ataupun upaya yang harus dilakukan dalam mengajukan keberatan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum pada akhirnya mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman untuk membedakan Objek Gugatan Tata Usaha Negara biasa maupun PMH Pemerintah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. DPN Peradi berharap, peserta dapat memahami upaya hukum yang dapat dilakukan dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Sesi terakhir, adalah ‘Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Argumentasi Hukum’ oleh Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Hendronoto Soesabdo. Pada sesi ini, setiap peserta dilatih agar mampu membangun sebuah konstruksi dan argumentasi hukum yang logis, berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada; maupun regulasi yang tepat dan mendukung kontruksi dan argumentasi hukum yang telah dibangun peserta tersebut. Di akhir materi, pembicara juga memberikan contoh sengketa di bidang kesehatan, hubungan industrial, dan surat keputusan untuk dibahas bersama, sehingga tercipta peningkatan kemahiran peserta dalam penanganan Sengketa Perdata ataupun Tata Usaha Negara. Adapun setiap sesi pemaparan berakhir, juga dilakukan sharing session kasus dan tanya jawab sebagai upaya untuk mendalami materi.

 

Adapun acara ini juga mengundang Anggota DPN Peradi, Sampurna Budisetianto sebagai pemateri, juga Ketua Panitera Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur. 

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

 

Tags: