Peradi Gelar Kompetisi Peradilan Semu PTUN Berbasis E-Litigasi
Berita

Peradi Gelar Kompetisi Peradilan Semu PTUN Berbasis E-Litigasi

Peradilan semu PTUN dengan e-litigasi ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap MA yang telah menerapkan kebijakan e-court dan e-litigasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengapresiasi akan dilaksanakannya kompetisi peradilan semu yang akan berlangsung 6 bulan ke depan. Menurutnya, pemilihan bidang PTUN bukan tanpa alasan karena sampai saat ini belum pernah ada kompetisi peradilan semu skala nasional yang memilih topik bidang TUN. Selain itu, bidang PTUN dipandang sebagai aset nasional yang hanya ada di negara-negara hukum (rechtstaat), seperti Indonesia.

 

“Tak hanya itu, pemilihan peradilan PTUN agar ada check and balance dalam sistem peradilan semu. Karena kamar lain sudah dilakukan lembaga lain, seperti MA telah membuat kompetisi peradilan perdata, kejaksaan, dan MK,” kata dia.

 

Dia melanjutkan NMCC PTUN ini merupakan kompetisi peradilan semu nasional pertama diselenggarakan Peradi. Sebab, bidang PTUN cukup strategis dan aktual, diharapkan menjadi daya tarik tersendiri untuk mahasiswa fakultas hukum untuk berkompetisi. “Menghadapi revolusi 4.0, MA telah menerapkan e-litigasi, Peradi pun mendukung adanya gagasan ini dengan mengadakan kompetisi peradilan semu berbasis e-Litigasi,” katanya.  

 

Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan kompetisi moot court ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk mengembangkan dan menguasai bidang ilmu hukum acara. “Peradilan semu ini akan menjadi pengembangan ilmu bagi mahasiswa yang kelak ingin menjadi advokat. Nantinya, mereka akan mengetahui gambaran peradilan sebenarnya. Ini juga menjadi arena memperkenalkan Peradi kepada para mahasiswa,” kata dia.

 

“Mudah-mudahan kompetisi peradilan semu ini akan berjalan dengan baik. Kita akan support program ini dan terus berlanjut, hingga nantinya menjadi piala bergilir setiap tahunnya.”

Tags:

Berita Terkait