Peradi Gelar Ujian Bagi Advokat Asing, Jumlahnya Hanya Puluhan di Indonesia
Pojok PERADI

Peradi Gelar Ujian Bagi Advokat Asing, Jumlahnya Hanya Puluhan di Indonesia

Advokat asing diakui sebagai anggota Peradi dan memiliki kartu anggota. Namun memiliki hak berbeda berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Tahun

Jumlah Advokat Asing

Asal Negara

2014

57

  1. Inggris
  2. Amerika Serikat
  3. Kanada
  4. Australia
  5. Selandia Baru
  6. Belanda
  7. Belgia
  8. Jepang
  9. India
  10. Filipina
  11. Malaysia
  12. Singapura

2015

42

  1. Inggris
  2. Amerika Serikat
  3. Kanada
  4. Australia
  5. Selandia Baru
  6. Belanda
  7. Belgia
  8. Filipina
  9. Malaysia
  10. Singapura

2016

61

  1. Inggris
  2. Amerika Serikat
  3. Kanada
  4. Australia
  5. Perancis
  6. Selandia Baru
  7. Belanda
  8. Belgia
  9. Cina
  10. Jepang
  11. India
  12. Filipina
  13. Malaysia
  14. Singapura

2017

48

  1. Inggris
  2. Amerika Serikat
  3. Australia
  4. Selandia Baru
  5. Belanda
  6. Belgia
  7. Jepang
  8. Korea
  9. India
  10. Filipina
  11. Malaysia
  12. Singapura

Sumber: Laporan Tahunan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM

 

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap advokat asing yang telah lulus ujian dan memperoleh rekomendasi dari Peradi diakui sebagai anggota Peradi. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Peradi, Ricardo Simanjuntak kepada hukumonline. “Iya, mereka tunduk pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia,” kata Ricardo. Sesuai UU Advokat, untuk diakui sebagai advokat di Indonesia harus berdasarkan pengangkatan oleh organisasi advokat.

 

Salah satu syarat mengikuti ujian advokat asing pun mewajibkan mereka menyatakan tunduk pada AD/ART sebagai anggota Peradi. Hal ini diperkuat Peraturan Peradi No. Kep.139/PERADI/DPN/XII/2017 tentang Penerbitan Kartu Anggota Bagi Advokat Asing yang Bekerja pada Kantor Advokat di Indonesia dan Terdaftar dalam Data Advokat Asing Peradi. Pada bagian menimbang butir f disebutkan bahwa advokat asing yang direkomendasikan tersebut dan oleh Pemerintah diberi izin bekerja, maka dia menjadi anggota dari Peradi.

 

Hanya saja, mengacu pasal 23 UU Advokat, kehadiran advokat asing di Indonesia hanya bisa dalam posisi karyawan atau tenaga ahli untuk bidang hukum asing di kantor hukum Indonesia. Mereka tidak boleh beracara di pengadilan Indonesia dan tidak boleh memberikan opini atau analisa hukum tentang hukum Indonesia.

 

Materi Pembekalan dan Ujian

Ada dua materi pembekalan ujian yang diberikan pada Senin (17/9) lalu, yaitu The Indonesian Advocates Code of Ethics oleh Ricardo Simanjuntak dan The Role, Function, an Development of The Indonesian Bar Association oleh Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan Peradi, Nirmala Many.

 

Nirmala mengatakan soal ujian ini terbatas pada materi kode etik dan pengetahuan dasar mengenai pengorganisasian profesi advokat di Indonesia. “Untuk materi kode etik ada 40 pertanyaan pilihan ganda, lalu esai mengenai perspektif mereka soal profesi advokat di Indonesia,” kata Nirmala.

 

Pemberian materi tentang Peradi diberikan dengan pertimbangan bahwa advokat asing ini akan berinteraksi dengan dunia profesi advokat di Indonesia. Apalagi mereka akan memiliki status sebagai anggota Peradi dengan segala hak dan kewajibannya.

Tags:

Berita Terkait