Peradi Imbau Kemenkumham untuk Perbaiki SK tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Pojok PERADI

Peradi Imbau Kemenkumham untuk Perbaiki SK tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

Guntur mengimbau agar Kemenkumham dapat memperbaiki surat keputusan, yaitu SK Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU. 000859.AH.01.08 Tahun 2022, tanggal 26 April 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Pencatatan perubahan anggaran dasar sendiri dianggap merupakan hal yang bersifat administratif. Oleh karena itu, jika dalam pencatatan teradapat kekeliruan terhadap surat keputusan, perbaikan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

 

Jika merujuk pada Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Permenkumham No.3/2016), disebutkan dalam melakukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) dengan cara mengisi Format Perubahan, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Selanjutnya, jika memperhatikan Pasal 22 ayat (4), huruf e, Permenkumham No.3/2016, pemohon harus membuat surat pernyataan tidak sengketa.

 

“Berdasarkan hal tersebut, patut diduga kuat permohonan yang diajukan adalah permohonan yang tidak memenuhi syarat formal, karena tidak jujur dalam memberikan keterangan dan melengkapi data pendukung perihal adanya sengketa kepengurusan yang terjadi dan telah diputus oleh pengadilan dengan membuat pernyataan yang berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Guntur.

 

Jika mengacu pada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara putusan Mahkamah Nomor: 3085 K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT, tanggal 17 Juni 2020 Jo Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 667/PDT.G/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Oktober 2019, kepengurusan Peradi yang sah adalah Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.

 

Adapun bunyi pertimbangan Majelis Hakim tersebut tertuang dalam halaman 87, putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT, tanggal 17 Juni 2020, yang mempertimbangkan sebagai berikut:

 

“Menimbang, bahwa lagi pula Tergugat sejak melanjutkan Munas di Makassar dan membentuk Careteker sudah menggunakan nama Peradi Rekonsiliasi demikian pula keputusan keputusan yang diambil telah mengatasnamakan Peradi Rekonsiliasi.

 

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags: