PERADI Masih Periksa Advokat yang Aniaya Hakim
Berita

PERADI Masih Periksa Advokat yang Aniaya Hakim

Komisi Pengawas Peradi akan fokus mempelajari latar belakang di balik kejadian pemukulan hakim ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, pemukulan hakim ini terkait kasus perkara bernomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus yang merupakan perkara wanprestasi antara Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited sebagai tergugat. Sedangkan kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.

 

Dalam perkara ini juga terdapat empat pihak selaku turut tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Alfort Capital Limited, Gaston Invesment Limited, dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Perkara ini terdaftar pada tanggal 17 April 2018. Dalam perkara ini, penggugat berharap seluruh tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar AS$31,7 juta.

 

Sebelumnya, Ketua Peradi Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menilai tindakan Drz sangat menodai persidangan. Bagaimanapun, setiap orang yang berada di ruang sidang harus menghormati persidangan tanpa kecuali, terutama kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. Seharusnya, Drz memberi contoh perilaku yang baik dan bukan merusak citra profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile). Dan melaksanakan ketentuan kode etik advokat yakni wajib menghormati para penegak hukum termasuk majelis hakim yang mengadili perkara.

 

“Kami menghimbau aparat kepolisian yang menangani kasus pemukulan ini agar mengusut tuntas sebab musabab terjadinya pemukulan tersebut,” pintanya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Thomas E. Tampubolon berpesan kepada setiap advokat anggota PERADI untuk tetap berusaha sekuat tenaga mentaati Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan menjaga kehormatan serta keluhuran profesi advokat. Ia juga meminta agar dalam menjalankan profesinya, selalu menghormati para penegak hukum lain sesuai tugas dan wewenang masing-masing. Adapun dalam hak imunitas, pemukulan yang dilakukan oleh Drz tidak termasuk yang dilindungi.

 

“Kami telah meminta Komisi Pengawas Advokat (Komwas Advokat) Peradi untuk menyelidiki dan memeriksa Drz yang menjadi anggota Peradi. Apabila ada indikasi pelanggaran Kode Etik Advokat sesuai rekomendasi Komwas Advokat, Peradi dapat melaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa advokat tersebut tanpa perlu menunggu adanya pengaduan. Jika terbukti, berlanjut pengaduan ke Dewan Kehormatan untuk pemeriksaan kode etik,” kata Thomas.

Tags:

Berita Terkait