Peradin: Perhimpunan Advokat ‘Ganti Baju' Dari KKAI
Berita

Peradin: Perhimpunan Advokat ‘Ganti Baju' Dari KKAI

"Dia (Peradin) justru mempunyai kekuatan yang tidak begitu saja bisa dipatahkan karena dia merupakan organisasi yang didirikan setelah UU Advokat.

Amr
Bacaan 2 Menit
Peradin: Perhimpunan Advokat ‘Ganti Baju' Dari KKAI
Hukumonline

Kalau saya pribadi melihatnya ini (Perhimpunan, red) cuma mempertahankan status quo saja. Perhimpunan ini ganti baju saja dari KKAI jadi ke Perhimpunan. Karena kalau KKAI katanya bukan organisasi, cuma nama saja. Apakah hak-hak advokat nanti terjamin di situ? tukas Iswan ketika dihubungi hukumonline melalui telpon (5/1).

Meski demikian, Iswan menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin membuat konflik dengan Perhimpunan. Ia belum bisa memastikan apakah Peradin akan membubarkan diri dan bergabung kembali ke masing-masing organisasi advokat yang ada. Seperti diketahui, para pendiri Peradin sebelumnya adalah pengurus cabang/daerah organisasi advokat. Iswan, misalnya, sebelumnya adalah Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandar Lampung.

Bukan didirikan organisasi

Sementara, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Saburai Bandar Lampung, Didik Maryono berpendapat bahwa pembentukan Perhimpunan baru dikatakan sesuai UU Advokat jika didirikan oleh para advokat. Sedangkan, kalau organisasi yang mendirikan, Undang-undang (UU Advokat, red) tidak memberikan amanah seperti itu, demikian ujarnya kepada hukumonline.

Secara tegas, pengajar mata kuliah Filsafat Hukum ini menyatakan bahwa KKAI tidak mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi advokat. Menurutnya, wewenang KKAI hanya sebatas menjalankan sementara tugas dan wewenang organisasi advokat yang waktu itu belum terbentuk.

Soal delapan organisasi advokat yang dipertahankan keberadaannya, menurut Didik, mereka sudah tidak lagi memiliki kewenangan yang diatur dalam UU Advokat. Ia sendiri berharap Perhimpunan bisa menjadi wadah yang akan menyatukan seluruh advokat yang ada di Indonesia, termasuk mereka yang tergabung di Peradin.

Tentang organisasi yang mana yang paling sesuai dengan amanah UU Advokat, Didik berpendapat bahwa secara fakta Perhimpunan lebih mempunyai kemampuan untuk menyatukan seluruh advokat di Indonesia. Namun, ia juga berpandangan bahwa Peradin eksis dari segi yuridis. Dia (Peradin) justru mempunyai kekuatan yang tidak begitu saja bisa dipatahkan karena dia merupakan organisasi yang didirikan setelah UU Advokat, ujar Didik yang juga salah satu pengurus DPP Peradin.

Lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Perhimpunan) di penghujung 2004 sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat membuat eksistensi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) bak telur di ujung tanduk. Peradin yang berpusat di Bandar Lampung sebelumnya mengklaim bahwa mereka wadah tunggal organisasi advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Awalnya, Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Iswan H. Caya tidak ingin mengomentari mengenai dibentuknya Perhimpunan sebagai satu-satunya organisasi advokat. Ia hanya mengatakan bahwa para pendiri Peradin maupun Perhimpunan memiliki niat yang sama yaitu mengintepretasikan UU Advokat.

Tetapi, kemudian Iswan mengkritisi eksistensi Perhimpunan yang ia nilai membingungkan. Utamanya, ia mempertanyakan bentuk Perhimpunan yang tidak jelas, bukan wadah tunggal tapi juga bukan federasi. Di mata Iswan, Perhimpunan bukanlah wadah bagi para advokat, namun tempat bernaungnya delapan organisasi advokat.

Tags: