Peran JIP Legal Consultants dalam Penerbitan Obligasi USD Pertama di Indonesia
Terbaru

Peran JIP Legal Consultants dalam Penerbitan Obligasi USD Pertama di Indonesia

Penunjukkan ini menandai kali pertama penerbitan obligasi USD di Indonesia, setelah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Senior Partner JIP (kiri), Swanyta Gunadi dan Managing Partner JIP (kanan), Cecilia Teguh Ayu Sianawati. Foto: REZA.
Senior Partner JIP (kiri), Swanyta Gunadi dan Managing Partner JIP (kanan), Cecilia Teguh Ayu Sianawati. Foto: REZA.

Sebagai profesi penunjang pasar modal, konsultan hukum merupakan ‘key person’ dalam upaya penerbitan obligasi sebuah perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Managing Partner Jusuf Indradewa & Partners Legal Consultants (JIP), Cecilia Teguh Ayu Sianawati dalam sesi wawancaranya dengan Hukumonline, Jumat (6/10). Hal ini tak lepas dari peran konsultan hukum dalam menyusun legal opinion, sehingga pada praktiknya, ia harus bersentuhan secara langsung dengan regulasi dan stakeholder terkait.    

 

JIP menjadi konsultan hukum yang ditunjuk oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dan PT Oki Pulp & Paper Mills (Sinarmas Group), untuk melaksanakan penerbitan dua obligasi dalam mata uang asing USD (obligasi USD) pada 29 September 2023. Penunjukkan ini menandai kali pertama penerbitan obligasi USD di Indonesia, setelah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

“JIP sebagai konsultan hukum independen membantu Sinarmas Group dalam melakukan corporate action, termasuk melaksanakan korespondensi kepada BI maupun OJK. Pada awalnya, JIP memberikan advice kepada emiten untuk mengirimkan permintaan konfirmasi kepada BI. Selain itu, JIP juga membuat legal memo terkait penerbitan obligasi USD ini dengan melakukan kajian terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, Pada akhirnya BI pun setuju terhadap legal memo kami, sehingga OJK setuju memberikan Pernyataan Efektif terhadap penerbitan obligasi USD tersebut,” kata Cecilia Sianawati yang memimpin Tim JIP. Selama kurang lebih tiga bulan mendampingi Sinarmas Group, Cecilia dibantu oleh Senior Partner JIP, Swanyta Gunadi dan empat senior associates.

 

 

Menurut emiten, yaitu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT OKI Pulp & Paper Mills, JIP telah melakukan tugasnya sebagai konsultan hukum dengan sangat baik. Selain berkoordinasi dengan OJK dan BI, JIP banyak berperan dalam melakukan assessment dan kajian hukum terhadap regulasi yang diperlukan. "JIP sangat kooperatif apabila terdapat legal issue yang harus diselesaikan dengan segera dan dapat berdiskusi di luar jam kerja.  Bagi perusahaan yang akan melakukan corporate action seperti penerbitan obligasi dalam mata uang asing, green bond, kami merekomendasikan untuk menunjuk JIP sebagai konsultan hukum yang akan turut membantu berhasilnya corporate action yang dijalankan."

 

Beda Penerbitan Obligasi Mata Uang Asing

Menurut Senior Partner JIP, Swanyta Gunadi, pada prinsipnya, tahapan penerbitan obligasi mata uang asing—dalam hal ini USD—sama dengan penerbitan obligasi mata uang rupiah. Namun, khusus pada mata uang asing, diperlukan adanya kajian terhadap sejumlah regulasi, seperti Peraturan OJK khusus, yaitu Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah; Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

“Prosesnya dapat dibilang sangat rumit dan memakan waktu. Hal ini karena OJK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa, juga membutuhkan assessment dari Bank Indonesia. Jadi, diperlukan adanya kajian terkait regulasi-regulasi yang dikeluarkan OJK dan BI,” Swanyta menjelaskan.

 

Di Indonesia, penerbitan obligasi dalam mata uang asing ini sebenarnya sudah memungkinkan sejak lama. Hanya saja, ketika terbit UU 7/2011 dan PBI Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, sudah tidak ada lagi perusahaan yang ingin menerbitkan obligasi USD. Salah seorang senior associate JIP, menerangkan, landasan penerbitan obligasi USD adalah peralihan regulasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) ke OJK Pasar Modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait