Peran Manajer Investasi dalam Kegiatan di Pasar Modal
Kolom

Peran Manajer Investasi dalam Kegiatan di Pasar Modal

Manajer investasi bisa mewujudkan skala ekonomis dalam berinvestasi, mengaktifkan perdagangan di bursa efek dan meningkatkan jumlah pemodal.

Bacaan 5 Menit

Di sisi lain terdapat prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) sebagai rencana kegiatan bisnis manajer investasi, sebagaimana Pasal 1 angka 11 UU Pasar Modal. Pasal tersebut berbunyi, “rencana bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha manajer investasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati- hatian dan penerapan manajemen risiko.”

Adapun prinsip yang diterapkan berdasarkan hasil Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) guna menciptakan pasar yang efisien dan konsisten dengan peraturan perundang- undangan yang didukung dengan rumusan prinsip- prinsip Good Corporate Governance sebagaimana berikut:

  1. Prinsip Transparansi (Transparency)
  2. Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
  3. Prinsip Responsbilitas (Responsbility)
  4. Prinsip Independensi (Independensi)
  5. Prinsip Kesetaraan (Fairness)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga peran manajer investasi. Pertama, mewujudkan skala ekonomis dalam berinvestasi. Jika investasi dilakukan oleh masing- masing adalah kecil, di sisi lain, biaya investasi menjadi mahal. Melalui mekanisme reksadana manajer investasi bisa melakukan investasi dengan nilai yang besar dan biaya murah.

Kedua, mengaktifkan perdagangan di bursa efek. Hal ini dapat terjadi karena manajer investasi memiliki perangkat analisis yang bisa mempercepat pengambilan keputusan, sehingga frekuensi perdagangan menjadi meningkat. Ketiga, meningkatkan jumlah pemodal. Hal ini disebabkan dengan ketersediaan tenaga pemasaran, manajer investasi bisa aktif menjaring investor.

Bagas Mullanda Saputra S.H., M.H., adalah seorang advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait