Peran Strategis Organisasi Advokat Saat Pandemi
Utama

Peran Strategis Organisasi Advokat Saat Pandemi

Tantangannya, perlu dibentuk Dewan Kerhormatan bersama dan paling penting ada satu standar profesi advokat yang digunakan sebagai acuan semua organisasi advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, saat webinar bertema Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population, Selasa (3/8/2021). Foto: ADI
Wakil Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, saat webinar bertema Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population, Selasa (3/8/2021). Foto: ADI

Peran profesi advokat selama ini diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Beleid ini mengatur beragam hal mulai status advokat sebagai penegak hukum, syarat dan proses menjadi advokat, peran dan kewenangan organisasi advokat.     

Organisasi advokat memiliki peran strategis karena memiliki beragam kewenangan seperti menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat dan mengangkat advokat. Organisasi advokat melalui organ Dewan Kehormatan dapat menindak advokat yang melanggar kode etik dan UU dengan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai pemberhentian.

Wakil Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan tujuan organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. UU Advokat menyematkan status kepada advokat sebagai penegak hukum. Karena itu, Harry menyebut dalam menjalankan profesinya, advokat mandiri dan bebas dari tekanan dan rasa takut.

“Tentu saja itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya secara profesional dan sesuai kode etik,” kata Harry Ponto dalam webinar bertema “Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population”, Selasa (3/8/2021). (Baca Juga: Mendorng Konsep Single Bar Sebagai Fungsi Regulator dalam RUU Advokat)

Harry melihat pandemi Covid-19 memberikan tantangan sekaligus peluang bagi organisasi advokat. Misalnya, pendidikan lanjutan yang digelar organisasi advokat untuk anggotanya bisa dilakukan dengan cakupan yang lebih luas karena dilakukan secara daring. Cara ini dinilai lebih efisien dan efektif ketimbang pelatihan digelar secara offline. Bahkan, nantinya bisa dikombinasikan dengan kegiatan secara luring ketika nanti pandemi Covid-19 berakhir.

Meski begitu, ke depan masih ada tantangan besar yang harus dibenahi oleh organisasi advokat. Sebab, faktanya kepengurusan Peradi sudah terpecah menjadi 3. Selain itu, saat ini banyak bermunculan organisasi advokat lainnya. Salah satu masalah bersama yakni ketika ada pelanggaran kode etik dan saat ini tidak jelas Dewan Kehormatan mana yang akan memeriksa dan mengadili.

Dia mengusulkan agar ke depan dibentuk Dewan Kehormatan bersama yang memeriksa dan mengadili advokat yang melanggar kode etik dan UU dari semua organisasi advokat yang ada. Hal ini perlu segera didorong untuk melakukan revisi UU Advokat. “RUU Advokat yang ada di DPR penting untuk didorong untuk dibahas.”   

Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan terkait organisasi advokat itu yang utama bukan masalah single bar atau multi bar. Paling penting ada satu standar profesi advokat yang digunakan sebagai acuan semua organisasi advokat.

Luhut mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, yang memberi contoh pengelolaan migas yang sebelumnya dari hulu sampai hilir dikelola satu badan hukum yakni Pertamina, tapi kemudian diubah sehingga sektor hulu dikelola SKK Migas dan pertamina di sektor hilir. Konsepnya fungsi regulasi (hulu) dan pelaksanaannya (hilir) terpisah. Dengan begitu, konflik berkepanjangan dalam organisasi advokat karena isu akuntabilitas bisa dihindari.

“Intinya, bagaimana menghindari conflict of interest dengan mencegah monopoli agar akuntabilitas dan transparansi tetap bisa dipertahankan,” tegas Luhut.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Luhut mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa hal. Misalnya dalam pelaksanaan PPKM Darurat (atau Level, red), pemerintah tidak memasukan organisasi advokat/advokat sebagai pekerjaan esensial dan kritikal, pihaknya sudah bersurat kepada Mendagri (pemerintah) agar advokat bisa masuk sektor esensial.   

Dari persoalan itu, Luhut menyebut advokat masih dilihat sebagai profesi tambahan saja, padahal dalam UU Advokat, advokat disebut (berstatus, red) sebagai penegak hukum. “Jika hakim dan jaksa masuk sektor esensial, maka dengan sendirinya advokat seharusnya juga masuk esensial,” katanya.

Hukumonline.com

Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan.

Wakil Presiden KAI, Pheo Hutabarat, mengatakan realitanya organisasi advokat di Indonesia multi bar. Selain itu, penting untuk membenahi data keanggotaan advokat dan KAI telah menerapkan sistem elektronik sehingga data anggota bisa diketahui secara jelas. KAI juga sudah memiliki standar untuk setiap anggotanya. “Kami pastikan kompetensi anggota KAI sesuai dengan visi organisasi.”

Tags:

Berita Terkait