Peran TNI Di Aceh Perlu Diperjelas
Berita

Peran TNI Di Aceh Perlu Diperjelas

Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai peranan TNI di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai daerah yang tertimpa bencana dan daerah konflik.

Gie
Bacaan 2 Menit
Peran TNI Di Aceh Perlu Diperjelas
Hukumonline

 

Rusdi menjelaskan kebijakan yang dibuat presiden harus menjelaskan peranan TNI dalam penanggulangan situasi bencana. Kewenangan otoritas sipil sendiri harus diambil oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.

 

Yang harus mengambil kebijakan ini adalah presiden bukan Panglima TNI, jelas Rusdi di Imparsial (7/1). Ia menambahkan kewenangan Panglima TNI harus didasarkan pada perintah  (executive order) dari presiden terlebih dahulu.

 

Pasal 17 UU TNI

(1)           Kewenangan dan Tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

(2)         Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Mandat pasal 17 Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pengerahan TNI berada di tangan presiden. Namun, pasca bencana tsunami di NAD 26 Desember lalu, hingga saat ini pemerintah belum menentukan kebijakan terhadap penurunan pasukan TNI di daerah tersebu.

 

Sebagaimana diketahui, di NAD masih terdapat konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Status darurat sipil juga masih diberlakukan di NAD. Untuk itu, peranan dari TNI dalam status darurat sipil tentunya akan berbeda dengan status darurat bencana.

 

Ketidakjelasan status TNI yang dikirimkan ke NAD untuk menolong korban bencana tsunami tentu akan mempengaruhi beberapa hal.

 

Misalnya saja penentuan jenis operasi perang atau diluar perang. Padahal, tindakan ini tidak dapat secara sembarangan dilakukan oleh pihak TNI. Dua hal yang berbeda adalah situasi bencana berhadapan dengan situasi konflik dari gerakan separatis GAM.

 

Untuk itu, menurut Rusdi Marpaung dari Imparsial, presiden harus segera mengambil tindakan tegas untuk segera menjalankan mandat dari UU TNI.

Tags: