Peraturan KPU yang Larang Caleg Mantan Koruptor Bakal Diuji ke MA
Berita

Peraturan KPU yang Larang Caleg Mantan Koruptor Bakal Diuji ke MA

Pemohonnya, Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah yang pernah divonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi pada tahun 2015.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa (24-2-2015) memvonis Iqbal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam putusan PN Semarang Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN. Tipikor.Smg tahun 2015 ini, majelis hakim yang diketuai Hastopo tidak mencabut hak politik Iqbal.

 

Namun, Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah tidak menyebut kapan pastinya dirinya akan mengajukan judicial review ke MA. "Insya Allah minggu depan," ujar Iqbal.

 

Sesuai dengan UU Pemilu, batas waktu pengajuan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU 20/2018 diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 4 Juli 2018.

Tags:

Berita Terkait