Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik
Terbaru

Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik

Hak pakai dan hak milik diatur dalam UU Pokok Agraria, keduanya memiliki hak dan wewenang yang berbeda. UU Pokok Agraria mengatur bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik
Hukumonline

Hak-hak warga negara atas suatu kepemilikan dapat dibuktikan oleh sebuah sertifikat sebagai bukti sah atau tidaknya hak kepemilikan. Hak-hak atas kepemilikan khususnya hak atas tanah dan bangunan dibedakan dalam beberapa bentuk.

Mengutip UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 16 membagi hak atas tanah ke dalam beberapa hak, yaitu hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak lain yang tidak  termasuk dalam hak-hak tersebut, yang akan ditetapkan dengan UU serta hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53, seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian. 

Lebih lanjut Pasal 53 UU Pokok Agraria menyebutkan, hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h adalah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan UU dan hak tersebut diusahakan hapusnya dalam waktu yang singkat.

Baca Juga:

Pengertian Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 41 UU Pokok Agraria, hak pakai adalah hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Terdapat subjek di dalam hak pakai, yang terdiri dari:

1. Warga Negara Indonesia

2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia

3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

4. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

5. Departemen, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, pemerintah daerah

6. Badan keagamaan dan sosial

7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Hak pakai dapat dialihkan kepada pihak lain jika hal tersebut dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan. Mengenai sertifikat hak pakai, pemilik sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengelola tanah untuk mendapatkan hasil produksi.

Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas  maupun lembaga yang membutuhkannya selama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pengertian Hak Milik

Hak milik diatur dalam UU Pokok Agraria dalam Pasal 20-27 yang menjelaskan bahwa hak milik adalah turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial.

Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pewarisan maupun pembelian. Namun, hak milik hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang telah memenuhi syarat. Selain itu, hak milik atas tanah atau bangunan dapat dihapus karena tanahnya jatuh kepada negara dan tanahnya musnah.

Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau kehilangan kewarganegaraannya.

Negara memiliki hak untuk menguasai termasuk hak untuk mengelola atas kekayaan alam yang berada di Indonesia, salah satunya dalam menentukan jenis kepemilikan hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh seseorang, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain serta badan hukum.

Tags:

Berita Terkait