Perdebatan Warnai Sidang Tuntutan Maksimal Fredrich
Utama

Perdebatan Warnai Sidang Tuntutan Maksimal Fredrich

Setelah dituntut 12 tahun penjara dan keinginannya tidak diakomodir, Fredrich akan laporkan hakim ke KY dan MA karena dinilai memihak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Tentunya hak imunitas ini tidak berlaku atau gugur dengan sendirinya dan terhadap yang bersangkutan dapat dituntut serta dikenakan pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa Gina.

 

Terkait hak imunitas advokat yang tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan ini, menurut Jaksa Gina dipertegas putusan MK Nomor 7/PUU-XVI/2018 tanggal 28 Februari 2018 terhadap uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Uji materi ini dikaitkan dengan hak imunitas profesi advokat dengan mencontohkan kasus yang dialami Fredrich. Terhadap permohonan uji materil tersebut, MK menolak gugatan pemohon karena dianggap tidak beralasan hukum. "Salah satu pertimbangannya, yakni menyatakan bahwa imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur ‘itikad baik’ dimaksud tidak terpenuhi," tutur Jaksa Gina.

 

Dituntut maksimal

Karenanya, Fredrich dianggap terbukti menghalangi proses penyidikan sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor sesuai surat dakwaan. Bahkan, penuntut umum mengungkap ada pengerahan massa yang dilakukannya ketika Novanto berada di RS Medika yang tujuannya dianggap menghalangi kinerja penyidik KPK.

 

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan. Pertama, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kedua, selaku advokat yang merupakan penegak hukum, justru ia dianggap melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan “menghalalkan segala cara” dalam membela kliennya.

 

Ketiga sebagai yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas/kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Keempat selama pemeriksaan di persidangan Fredrich kerap memberi keterangan yang berbelit-belit. Terakhir, ia dianggap sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Baca Juga: Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal

 

Lalu apa pertimbangan meringankan? "Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," kata Jaksa Kresno.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait