Peran dan Tantangan Perempuan dalam Penegakan Rule of Law
Utama

Peran dan Tantangan Perempuan dalam Penegakan Rule of Law

Perempuan memiliki peran penting memberi kontribusi tegaknya negara hukum. Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan bagi perempuan seperti minimnya keberpihakan hukum untuk melindungi perempuan di sebagian aspek yang masih sangat lemah.

CR-28
Bacaan 4 Menit
Guru Besar FH Unair Prof Nurul Barizah dalam Seminar Pendidikan Hukum dan Jejaring Pendidikan Hukum, Selasa (18/1/2022). Foto: CR-28
Guru Besar FH Unair Prof Nurul Barizah dalam Seminar Pendidikan Hukum dan Jejaring Pendidikan Hukum, Selasa (18/1/2022). Foto: CR-28

Indonesia sebagai negara hukum seperti disebutkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 mengandung makna semua orang harus diatur oleh hukum yang adil dan merata. Tak boleh ada orang yang berada diatas hukum itu sendiri. Prinsipnya, equal justice for all atau kesetaraan keadilan bagi semua, hukum tidak membedakan seorang atau diskriminasi berbasis gender.

Mengutip Thomas Jefferson yang dahulu pernah berpesan bahwa tugas sakral dari pemerintah adalah melaksanakan kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara yang tidak memihak. Hal tersebut menjadi salah satu esensi dari penerapan prinsip rule of law. Untuk itu, penting menegakkan kesetaraan yang termasuk perihal gender, menjadikan kedudukan perempuan maupun laki-laki setara.

"Dalam hal ini saya akan mengatakan bahwa peran perempuan itu sangat signifikan dalam memberikan kontribusi dalam penegakan negara hukum karena di dunia ini perempuan itu populasinya lebih dari 50%, demikian juga di Indonesia,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Prof Nurul Barizah dalam pemaparannya berjudul “Perempuan: Peran dan Tantangan untuk Kontribusi Negara Hukum” dalam Seminar Pendidikan Hukum dan Jejaring Pendidikan Hukum, Selasa (18/1/2022) kemarin. (Baca Juga: Kurikulum Pendidikan Tinggi Harus Sesuaikan Kebutuhan Praktik)

Dia mengatakan berbeda dengan penerapan di negara lain, di Indonesia perempuan dipercaya memegang peran berbagai bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sektor pemerintahan dan pilar-pilar separation of power, seperti yudikatif, eksekutif, dan legislatif banyak dijajaki oleh kaum perempuan. “Bahkan pimpinan tertinggi seperti ketua umum partai politik, rektor perguruan tinggi, dan semua aspek bisa dimasuki kalangan perempuan," kata dia.

Konstitusi menjaminkan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan sebagai bentuk pengejawantahan prinsip equality before the law. Dengan begitu, perempuan memiliki peran penting yang tidak terelakkan. Meski demikian, masih didapati sejumlah tantangan bagi perempuan, seperti minimnya keberpihakan hukum melindungi perempuan dalam aspek lain yang masih sangat lemah.

Nurul menyebutkan terdapat prinsip-prinsip HAM yang mengatur kesetaraan martabat manusia dan non diskriminasi yang menjadi komitmen internasional untuk menegakkan persamaan di hadapan hukum. Akan tetapi, tingkat diskriminasi dan kekerasan berbasis gender masih ditemui dan perempuan serta anak (terutama anak perempuan) masih menghadapi hambatan besar untuk mengakses keadilan di beberapa aspek.

Konstribusi belum siginifikan

Merujuk catatan komite CEDAW (Committee on the Elimination of Discrimination against Women) perihal stereotip gender, stigma, norma budaya yang berbahaya dan patriarki, juga kekerasan berbasis gender berdampak buruk pada kemampuan perempuan mendapatkan akses keadilan. Terlebih dengan masih adanya UU yang diskriminatif, kesenjangan perlindungan hukum, dan supremasi hukum yang lemah. Ketidaksetaraan gender kian marak terjadi dengan struktur dan praktik sosial yang masih diskriminatif.

"Sebenarnya keinginan dari hadirnya affirmative action, representasi 30% perempuan di parlemen bermaksud untuk memperbaiki sistem yang diskriminatif ini. Tetapi sampai saat ini keterwakilan perempuan belum memberi kontribusi signifikan dalam perubahan struktur masyarakat atau sistem hukum yang tidak biased gender,” beber Guru Besar Hukum Internasional itu.

Disamping itu, kata dia, dalam tataran penegakan hukum, aparat penegak hukum mayoritas masih didominasi oleh laki-laki seperti pada kepolisian. Meski kini mulai banyak perempuan yang memegang jabatan tinggi pada instansi terkait, tetap sebagian besar laki-laki dan faktanya pemahaman teknik wawancara yang peka gender juga masih amat minim.

Selanjutnya pada konteks narapidana perempuan juga kerap berada pada risiko kekerasan seksual dan bentuk-bentuk pelecehan lainnya. Di Indonesia sendiri ditemukan banyak kasus pelecehan seksual yang berhenti pada penderitaan perempuan saja. “Ini yang harus disempurnakan dan menjadi tantangan yang harus dipecahkan bersama dalam kerangka penegakan rule of law.”

Memang dalam menegakkan supremasi hukum dan akses yang sama terhadap keadilan untuk semua, membutuhkan pendekatan peka gender yang mengakui dan memperbaiki diskriminasi serta ketidaksetaraan struktural. Hal ini membutuhkan proses yang tidak semudah membalikkan telapak tangan, hukum dapat menjadi alat untuk merubah itu. “Disinilah keterlibatan perempuan secara langsung dalam perumusan hukum tersebut menjadi amat penting.”

Untuk diketahui, Indonesia menempati posisi keenam diantara negara ASEAN atas keterwakilan perempuan di parlemen. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dimana pada Pemilu 2019 lalu keterwakilan perempuan di parlemen mencapai angka tertinggi dengan presentase 20,5%. "Ini cukup bagus meski belum mencapai 30%. Yang menjadi problem, apakah kehadiran perempuan di parlemen telah menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan sebagaimana diharapkan? Karena sebagian besar masih under control dari kelompok laki-laki."

Menurutnya, terdapat banyak aturan hukum internasional yang mengatur perihal kepemimpinan dan partisipasi politik perempuan yang menjadi global norms and standards. Seperti UN General Assembly resolution on women's political participation (2011); UN General Assemly resolution on women's political participation (2003); UN Economic and Social Council resolution 1990/15; Beijing Platform for Action; dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.

"Demikian juga ada upaya menyudahi kekerasan terhadap perempuan dan woman’s economic empowerment, sudah ada aturan norma dan standarnya yang telah banyak diratifikasi Indonesia. Namun tantangannya masih banyak bagi perempuan untuk mewujudkan tegaknya rule of law di negeri ini," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait