Peretasan Awak Redaksi Narasi Perbuatan Melawan Hukum
Terbaru

Peretasan Awak Redaksi Narasi Perbuatan Melawan Hukum

Berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.

Sementara, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri mengusut dugaan anggotanya yang melakukan peretasan terhadap data Najwa Shihab dan karyawan Narasi TV.

"Saya kira yang harus diperhatikan harus diusut oleh kepolisian, termasuk siapa saja. Apakah ada pejabat kepolisian yang terlibat dalam peretasan tersebut?" kata Usman dalam keterangannya.

Bahkan, kata dia, dalam perkara ini, informasi yang beredar itu cukup serius bahwa serangan terhadap Narasi TV karena mengkritisi kepolisian dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo.

"Kalau kepolisian tidak proaktif dalam kasus ini, kecurigaan publik kepada polisi makin tinggi," ucapnya.

Adapun langkahnya, kata dia, kepolisian proaktif mengusut siapa akun-akun pribadi dari pekerja Narasi TV. Usman mengatakan bahwa terdapat peredaran informasi yang menyuarakan serangan terhadap Narasi ini oleh orang-orang dalam kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait