Warga sipil sedianya dibolehkan memiliki senjata api (Senpi) sebagai alat pertahanan diri. Hanya saja, kepemilikan senpi mesti sesuai denga syarat dan ketentuan yang ditetapkan Polri. Agar terdapat aturan setingkat peraturan pemerintah (PP), Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) menyodorkan rancangan naskah akademik (NA) PP tentang Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo menyodorkan rancangan NA PP tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA, Selasa (7/3/2023). Payung hukum keberadaan pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) memang sudah terwadahi dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951, Kemudian ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.20 Tahun 1960tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Undang-Undang Mengenai Senjata Api yang notabene ketentuan bersifat umum.
Namun seiring berjalannya waktu, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tertuang dalam aturan turunan setingkat PP mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
Ketua Majelis Permsyawaratan Rakyat (MPR) itu tak memungkinan soal syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senpi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) No.1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Peralatanan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Baca juga
- Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia
- Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil
Namun ketentuan tersebut belum dapat memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena itu PERIKHSA bersama Kemenkumham, dan bakal melibatkan Komisi III DPR, Kapolri dan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) dan pihak lain bakal menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut.
“Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengajukan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Selasa (7/3/2023).