Perkuat E-Court, MA Kembangkan E-Litigation
Berita

Perkuat E-Court, MA Kembangkan E-Litigation

Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Apabila pada saat verifikasi ternyata Tergugat tidak menyampaikan jawaban, berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban,” ungkap Puji.

 

Dengan e-litigation juga nantinya para pihak akan dapat mengakses amar putusan/penetapan atas perkaranya pada saat sidang pembacaan putusan dilakukan. “Sementara mengenai salinan putusan, kita masih harus mematangkan beberapa persoalan sebelum akhirnya bisa dinormakan dalam peraturan MA yang baru,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait