Perlawanan Pencabutan Pailit Indomas Ditolak
Berita

Perlawanan Pencabutan Pailit Indomas Ditolak

Jakarta, hukumonlineApa boleh buat, Indomas Pratama Citra yang sebelumnya telah dinyatakan pailit harus menerima kenyataan bahwa kepailitannya dicabut. Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima perlawanan pencabutan kepailitan yang diajukan oleh Indomas.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Terhadap putusan yang mengabulkan pencabutan kepailitan tadi, Indomas mengajukan perlawanan, sebagaimana diatur pada Pasal 17 UUK. Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Erwin Mangatas Malau, SH menolak untuk mengabulkan perlawanan pencabutan kepailitan yang diajukan oleh Indomas.

Pertimbangan utamanya adalah perlawanan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena tidak diajukan pengacara yang memiliki izin praktek. Majelis menggunakan analogi pada ketentuan Pasal 5 UUK, yang mengatur bahwa permohonan yang berhubungan dengan kepailitan harus diajukan oleh pengacara yang memiliki izin praktek.

Kreditur tidak setuju kepailitan dicabut

Heber Sihombing, SH, kuasa hukum dari Indomas berkomentar bahwa situasinya memang dilematis dan membingungkan. "Indomas berada dalam keadaan pailit, otomatis segala tindakannya harus seizin kurator, termasuk apabila akan menunjuk kuasa hukum," jelas Heber.

Heber menambahkan bahwa berhubung lawan Indomas adalah kuratornya sendiri, otomatis pihak Indomas kebingungan untuk bertindak. Oleh sebab itu sebelum memberikan kuasa kepada dirinya, salah seorang Direksi Indomas setelah ada putusan pencabutan kepailitan mengajukan perlawanan. "Dasar hukumnya adalah pasal 82 UUPT yang menyatakan Direksi berwenang untuk mewakili perseroan di dalam dan luar pengadilan," ungkap Heber.

Selain itu menurut Heber, pengacara dari kantor Yudha Bakti Sihombing, ketentuan Pasal 17 UUK tidak mengatur secara tegas siapa yang berhak mengajukan perlawanan. Alasannya, di situ hanya diatur tatacara dan tenggang waktu.

Heber juga mengungkapkan adanya keanehan dalam pencabutan kepailitan tersebut. Menurutnya, panitia kreditur sama sekali tidak setuju dengan pencabutan kepailitan tersebut. "Kreditur lain sebenarnya keberatan dengan pencabutan tersebut, karena penyelesaian pembagian budel pailit sebenarnya tinggal menunggu waktu," jelas Heber.

Tanggung jawab moral kurator

Pada kesempatan terpisah, Lucas, SH CN (dulu selaku kurator Indomas) yang mengajukan pencabutan kepailitan mengemukakan bahwa tindakan yang diambilnya tidak berlebihan dan berpegang pada ketentuan Pasal 15 dan 17 UUK. "Jalan yang terbaik adalah meminta pencabutan kepailitan karena harta pailit sangat sedikit dan tidak bisa untuk membayar biaya kepailitan," jelas Lucas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: