Perlindungan Data Pribadi Tersebar di 32 UU, Indonesia Perlu Regulasi Khusus
Berita

Perlindungan Data Pribadi Tersebar di 32 UU, Indonesia Perlu Regulasi Khusus

Belum ada konsep yang komprehensif dan terintegrasi soal perlindungan data pribadi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Berbagai undang-undang tersebut antara lain KUHP, KUHAP, UU HAM, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Anti-Terorisme, UU Intelijen Negara, UU Pendanaan Terorisme, UU Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, UU Komisi Yudisial, UU Advokat, UU Administrasi Kependudukan, UU Kearsipan, UU Praktik Kedokteran, UU Narkotika, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU BI, UU OJK, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Dokumen Perusahaan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perdagangan.

 

Baca:

 

Menurut Donny, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi telah lama diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, saat ini justru belum ada kejelasan target penuntasannya untuk sah menjadi undang-undang. “Kami dengar bahwa DPR belum akan membahasnya sampai selesai di periode ini,” ujarnya.

 

Donny mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berusaha menyusun konsep perlindungan data pribadi sebaik mungkin. Meskipun pesatnya perkembangan teknologi akan selalu membuat berbagai regulasi yang mengaturnya tertinggal. “Saat ini tentu tidak ada yang ideal, besok teknologi berubah pasti sudah berubah kebutuhan lagi. Tapi yang penting kita perlu punya dulu (UU Perlindungan Data Pribadi),” katanya.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiasati kekosongan regulasi yang komprehensif soal perlindungan data pribadi dengan Peraturan Menteri sejak tahun 2016. Data pribadi diberikan definisi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

 

Sedangkan yang dimaksudkan data perseorangan tertentu diberikan definisi terpisah. Intinya, setiap keterangan valid dan dapat diidentifikasi sebagai milik masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah data perseorangan tertentu.

 

Selain menjaga privasi, pentingnya perlindungan data pribadi adalah mencegah tindakan kriminal. Celakanya saat ini berbagai data pribadi bahkan telah menjadi komoditas. Pengumpulan data skala besar dilakukan kalangan swasta untuk keperluan bisnis tanpa persetujuan pemilik data pribadi.

 

Tags:

Berita Terkait