Perlindungan Saksi Baru Diberikan Berdasarkan Permintaan
Berita

Perlindungan Saksi Baru Diberikan Berdasarkan Permintaan

Perlindungan tidak otomatis diberikan karena tergantung pada permintaan saksi itu sendiri. Namun, saksi tetap mendapatkan hak-hak prosedural.

Gie
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Saksi Baru Diberikan Berdasarkan Permintaan
Hukumonline

 

Perlindungan khusus

Zainal Abidin dari ELSAM yang dihubungi terpisah membenarkan adanya inisiatif yang bisa diambil oleh lembaga perlindungan saksi nantinya untuk membaca apakah saksi perlu dilindungi sementara atau sampai pada penggantian identitas. Hanya saja, pada prinsipnya perlindungan saksi merupakan perjanjian antara lembaga dengan saksi itu sendiri. Sebab ada konsekuensi ketika saksi meminta perlindungan.

 

Dalam artian, saksi juga terikat pada ketentuan yang dibuat oleh lembaga perlindungan. Dimana dalam hal tersebut saksi terikat dengan program maupun perjanjian antara saksi dengan lembaga yang harus dipatuhi. Seandainya saksi tidak mematuhi perjanjian dengan lembaga, maka saksi tersebut dapat membahayakan perlindungan itu sendiri.

 

Namun ada beberapa kategori saksi yang langsung mendapat perlindungan khusus. Contohnya adalah anak-anak, manusia lanjut usia dan orang cacat. Tiga kategori saksi tersebut mendapat keistimewaan untuk langsung mendapat perlindungan maupun bantuan dalam proses pemberian kesaksian.

 

Sedangkan saksi yang berada dalam ancaman mendapat hak untuk kerahasiaan identitas, mendapatkan identitas baru maupun relokasi. Semua hak tersebut baru dapat diberikan melalui perjanjian antara saksi dengan lembaga.

Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi baik yang diusulkan oleh DPR maupun oleh koalisi LSM membahas tentang lembaga independen yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi.

 

Keberadaan lembaga inilah yang kemudian diberikan wewenang untuk melindungi saksi terhadap perkara korupsi, HAM, kekerasan dalam rumah tangga, anak, sampai kejahatan terorganisir seperti narkotika.

 

Menurut Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko, pemberian perlindungan saksi harus diminta oleh saksi itu sendiri. Tidak semua saksi harus mendapat perlindungan khusus, ujar Danang kepada hukumonline usai diskusi tentang RUU Perlindungan Saksi di DPR (25/2).

 

Dari permintaan tersebut barulah lembaga perlindungan saksi dapat menilai apakah seorang saksi layak mendapat perlindungan khusus atau tidak. Danang menambahkan, keterangan saksi juga harus dipertimbangan sebagai penilaian bagi lembaga untuk menentukan apakah keterangan itu akurat atau tidak, dinilai penting atau hanya tambahan saja.

 

Walaupun soal perlindungan baru dapat diberikan atas permintaan, namun dalam dua draf RUU milik DPR maupun koalisi LSM, kedudukan lembaga perlindungan nantinya tidak bersifar pasif menunggu permintaan dari saksi ataupun penyidik dan penyelidik.

Tags: