Perlu Inovasi Pengaturan Eksekusi Putusan dalam RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Perlu Inovasi Pengaturan Eksekusi Putusan dalam RUU Hukum Acara Perdata

Seperti perbaikan tata kelola eksekusi, hingga reformasi sistem dan peningkatan sumber daya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Perlu Inovasi Pengaturan Eksekusi Putusan dalam RUU Hukum Acara Perdata. Foto: RFQ
Perlu Inovasi Pengaturan Eksekusi Putusan dalam RUU Hukum Acara Perdata. Foto: RFQ

Praktik tata kelola eksekusi putusan perdata di Indonesia masih menggantungkan pada kewenangan ketua pengadilan. Termasuk soal database sistem monitoring pelaksanaan eksekusi. Kompetensi dan jumlah pelaksana eksekusi alias juru sita pun menjadi soal, akibat tidak seimbangnya antara tugas dan tanggung jawabnya. Karenanya, dibutuhkan inovasi pengaturan eksekusi putusan perdata yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan.

“Politik hukum yang tidak maksimal mengenai reformasi eksekusi perdata yang mengakibatkan penegakan hukum perdata tidak sampai tuntas,” ujar dosen hukum perdata Fakultas Hukum (FH) Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Nisa Istiani dalam webinar bertajuk ‘RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan’ beberapa hari lalu secara daring.

Begitu pula dengan prosedur eksekusi perdata yang berlaku dinilai tak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat. Khususnya dalam hal kurangnya pengaturan mengenai pengajuan permohonan, pembayaran panjar eksekusi, penelaahan permohonan, pemanggilan termohon, aanmaning dan penetapan eksekusi. Bahkan untuk eksekusi riil, ketiadaan pengaturan biaya eksekusi. Termasuk mekanisme eksekusi saat objek eksekusi tidak jelas, hingga mekanisme biaya keamanan eksekusi.

Termasuk, kurang jelasnya mekanisme uang pengganti perbuatan, khusus dalam hal eksekusi melakukan perbuatan. Sementara untuk eksekusi putusan quasi yudisial dan dokumen yang disamakan dengan putusan pengadilan, ketiadaan irah irah, mekanisme eksekusi atas putusan quasi yudisial, jangka waktu dan kondisi permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan. Serta ketidakjelasan syarat formil dan materil grosse akta, dan eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, indikator keberhasilan eksekusi dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, adanya kepastian dan prediktabilitas atas prosedur. Kedua, adanya pelaksana eksekusi yang memiliki pemahaman dan kompetensi. Ketiga, adanya akses data bagi petugas eksekusi. Keempat, adanya sistem memonitor dan evaluasi pelaksanaan eksekusi secara transparan. Kelima, adanya kepastian waktu dan biaya. Keenam, adanya informasi yang kredibel dan dapat diakses oleh pencari keadilan dalam proses eksekusi.

Baca Juga:

Bagi Nisa, profesionalitas juru sita berdampak terhadap pelaksanaan eksekusi. Bila di Indonesia juru sita berada di bawah pengadilan, sedangkan di banyak negara maju, juru sita terpisah dari pengadilan dan berdiri secara independen dan profesional. Seperti halnya di Belanda, Australia, Jerman, hingga Thailand.

Tags:

Berita Terkait