Perlu Integrasi Kebijakan Pro Bono dan Bantuan Hukum Nasional
Berita

Perlu Integrasi Kebijakan Pro Bono dan Bantuan Hukum Nasional

Agar tepat sasaran untuk memberikan akses keadilan yang sama bagi semua.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah Australia itu dikelola oleh Legal Aid Commission (Komisi Bantuan Hukum) dengan keleluasaan negara bagian untuk mengatur sendiri ketentuan tentang pemberian bantuan hukum. Semua orang dapat mengajukan permohonan bantuan hukum yang akan diseleksi sesuai panduan yang dimiliki negara bagian.

 

MaPPI mencatat Legal Aid Commission di Australia pada tahun 1994-1995 menerima 175,028 permohonan bantuan hukum dari seluruh yurisdiksi. Namun hanya 135,903 yang permohonan diterima.

 

Australia menganggap bahwa layanan pro bono tidak saja dapat diberikan secara gratis, namun juga dengan meminta bayaran kepada klien secara diskon. Hal ini karena pemberian pro bono tidak hanya kepada orang miskin melainkan juga kepada kelas menengah atau sandwich people.

 

Kelompok bukan miskin ini adalah kelompok yang tidak masuk dalam kategori miskin sehingga tidak berhak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum negara. Namun mereka juga tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar jasa advokat secara penuh.

 

Ini berbeda dari Indonesia yang membatasi pro bono hanya kepada masayarakat miskin. Akibatnya masyarakat kelas menengah juga menjadi kelompok yang rentan dan tidak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum.

 

Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mengungkapkan bahwa skema pro bono dan bantuan hukum seharusnya bisa berjalan saling melengkapi. “Memang harusnya sistem itu terdiri dari pro bono dan bantuan hukum, karena anggaran pemerintah terbatas,” katanya kepada Hukumonline.

 

Ia melihat seharusnya pro bono advokat menjadi jalan keluar untuk melayani kebutuhan sandwich people. “Mungkin mereka masih bisa memenuhi kebutuhan makan dua kali sehari dan punya tempat tinggal, tapi untuk membayar jasa advokat tidak mampu,” ujarnya menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait