Perlu Kajian Mendalam Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita

Perlu Kajian Mendalam Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber seharusnya tak hanya melegitimasi kewenangan BSSN semata. Namun, bisa menjadi payung hukum mengintegrasikan kewenangan semua lembaga yang melakukan kegiatan siber.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Artinya apa, BIN itu hanya bertanggung jawab pada presiden, kalau terjadi apa-apa, dia (BIN) wajib memberi informasi masalah serangan itu, informasinya itu dihubungkan ke BSSN. Padahal, BIN tidak bertanggung jawab kepada BSSN,” lanjutnya.

 

Seperti diketahui, informasi yang diperoleh BIN bersifat hasil kerja intelijen dan rahasia. Pertanyaannya, bagaimana BSSN bisa mengatur tingkat kerahasiaan informasi dalam lingkup sistemnya (BIN). “Ini juga perlu perlu dibicarakan, perlu duduk satu meja. Apa sih susahya kita, BSSN memanggil Polri, BIN, Kejaksaan duduk bareng, bagaimana membongkar RUU ini, mana yang kira-kira akan bermasalah diantara kita. Ini kan tidak.”

 

Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jenderal (Purn) Hinsa Siburian meminta agar RUU KKS agar dapat segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi UU. “Untuk mewujudkan tujuan nasional, RUU KKS sangat perlu. RUU KKS telah disampaikan ke pemerintah. Kami memiliki kepentingan RUU tersebut dapat segera disahkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait