PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana
Utama

PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana

Diatur juga pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya melalui pengadilan agama termasuk mengeksekusi hak tanggungan.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit


“Perma ini mengakomodasi layanan teknologi informasi mulai proses pendaftaran gugatan secara online, proses pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang, hingga pemeriksaan ahli dapat menggunakan bantuan teknologi informasi.”

Hal terpenting substansi Perma ini, perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana (small claim court) atau gugatan acara biasa baik secara lisan maupun tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Agama yang berwenang. Adapun prosedur hukum acara gugatan sederhana mengacu Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

“Perma ini juga mengatur acara gugatan sederhana selain gugatan biasa perkara syariah, yang nilai objek gugatannya maksimal Rp200 juta, dapat diajukan secara lisan tanpa harus diwakili pengacara/advokat, proses penyelesaiannya lebih cepat (25 hari kerja) dengan hakim tunggal,” kata Ridwan menjelaskan. (Baca juga: 39 Hakim Dikirim ke Arab Saudi Belajar Ekonomi Syariah).

Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional

melengkapiUU No. 3 tahun 2006Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat
Tags:

Berita Terkait