Permohonan Kasasi terhadap Praperadilan Newmont Diterima Pengadilan
Berita

Permohonan Kasasi terhadap Praperadilan Newmont Diterima Pengadilan

Sejak UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung berlaku, belum pernah ada permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan yang diterima pengadilan. Preseden baru dalam penegakan hukum?

CR
Bacaan 2 Menit
Permohonan Kasasi terhadap Praperadilan Newmont Diterima Pengadilan
Hukumonline

 

Pasal 45A

(1)           Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

(2)           Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.             putusan tentang praperadilan;

b.             perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;

 

 

 

Tim eksaminasi

Selain itu, Koalisi AKHPL yang terdiri dari Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption watch (ICW), Transparency International (TI), juga berencana membentuk tim eksaminasi atas putusan praperadilan kasus Buyat oleh PN Jakarta Selatan, yang diputus 23 Desember lalu.

 

Rencananya, tim eksaminasi akan beranggotakan independent expertise dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, ungkap Santosa. Menurutnya, hasil dari tim eksaminasi ini, nantinya akan diserahkan kepada MA dan juga disebarkan kepada publik.

 

Koalisi AKPHL ini menegaskan perlunya pengkajian atas putusan praperadilan tersebut. Mereka menilai hakim keliru menafsirkan beberapa ketentuan dalam UU No. 23/1997 tentang Lingkungan. Dikhawatirkan, pemahaman yang keliru tersebut akan terus berlanjut. Ketentuan yang dimaksud antara lain mengenai asas subsidiaritas dengan pengecualian yang terkandung dalam UU No. 23/1997.

 

Lebih lanjut Santosa mengatakan, Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan akan melakukan detasering (penugasan sementara waktu, red) untuk penentuan majelis hakim kasus Buyat di PN Manado.

 

Hal ini merupakan salah satu keputusan yang dicapai dalam Rapat Pimpinan MA, Selasa (4/1). Nampaknya Ketua MA cukup concern dengan masalah ini, makanya kemudian akan dipilih hakim yang berintegritas dan memiliki keahlian dalam hukum lingkungan, demikian Santosa. 

Pengajuan permohonan kasasi Mabes Polri terhadap putusan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah diterima oleh Ketua PN Jaksel, Soedarto, Rabu (5/1). Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Johanes E. Binti mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (NMR), yang antara lain menyatakan status tahanan kota dan wajib lapor terhadap enam orang petinggi NMR tidak sah.

 

Dalam pertimbangannya, Polri dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Penegakan Hukum Lingkungan Satu Atap (SKB). Padahal ketentuan ini dinilai bertentangan dengan KUHAP.

 

Menanggapi hal tersebut, anggota Koalisi Anti Korupsi dalam Penegakan Hukum Lingkungan (AKPHL), Mas Achmad Santosa menilai hal ini sudah tepat. Walaupun landasan hukumnya kurang kuat, tapi setiap obstruction of justice (pelanggaran keadilan, red) perlu dijamin suatu upaya hukum. Bagaimana mungkin kita melaksanakan suatu putusan yang melanggar undang-undang, tukasnya kepada wartawan di Jakarta (5/1).

 

Diterimanya permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan ini dinilai sebagai suatu terobosan penegakan hukum. Pasalnya, hal ini adalah pertama kalinya sejak diberlakukan UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam ketentuan pasal 45A terdapat kata dibatasi yang dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Sehingga tidak jelas apakah kemudian artinya dilarang atau masih dimungkinkan upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: