1. Tidak menerapkan komersialisasi dalam proses pemagangan calon advokat;
2. Calon advokat dalam pemagangan diberi kebebasan untuk berpraktek secara penuh dalam hal penanganan kasus-kasus yang berdimensi hukum struktural dan atau acces to justice bagi rakyat miskin;
3. Memberikan kemudahan/pemotongan jangka waktu magang bagi calon advokat yang telah dan ataupun selama ini bekerja serta mempunyai pengalaman advokasi (litigasi dan non litigasi), baik pada kantor hukum profesional ataupun pada Ornop/LSM/LBH.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.
Yogyakarta, 13 Agustus 2005
Koordinator Angkatan I PKPA Universitas Islam Indonesia